Terdakwa Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis Hakim 4 Tahun Penjara, Jaksa Maunya 10 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung, Sumatera Selatan, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa penusuk Syek Ali
LAMPUNG, TRIBUNBATAM.id - Masih ingat kasus penusukan Syek Ali Jaber?
Ulama Syekh Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal saat mengisi pengajian di Masjid Falahuddin, Tamin, Tanjungkarang, Pusat, Bandarlampung, Ahad (13/9/2020) sore lalu.
Syekh Ali Jaber mengalami luka pada bagian atas tangan kanannya.
Pelakunya, Alpin Andrian (24).
Kini, Ulama Syekh Ali Jaber telah meninggal dunia karena sakit.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung, Sumatera Selatan, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa penusuk Syek Ali Jaber, Alpin Andrian (24), Kamis (1/4/2021).
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Ketua Majelis Hakim, Dadi Rahmadi.
• Kakek Mati Syahid Lawan Jepang, Syek Ali Jaber Berwasiat Dimakamkan di Pulau Bersejarah Ini
“Terdakwa tidak terbukti melakukan percobaan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama (primer),” lanjutnya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dijatuhi vonis 10 tahun penjara.
Alasan jaksa, terdakwa Alpin dianggap telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan.
Sementara itu, Dadi mengungkapkan, ada beberapa hal yang meringankan vonis kepada terdakwa, yakni terdakwa dinilai sopan selama persidangan dan telah dimaafkan korban.
• Fakta Hidup Syek Ali Jaber yang Tidak Banyak Diketahui, Arie Untung Terperanjat Diberitahu Adiknya
“Almarhum Syekh Ali Jaber telah memaafkan terdakwa,” kata Dadi.
Di sisi lain, Ardiansyah, kuasa hukum Alpin menyatakan akan pikir-pikir. Namun demikian, dirinya menganggap putusan majelis hakim sudah sesuai fakta persidangan.
"Alpin hanya berniat melukai sebagaimana diatur pasal 351 KUHP," kata Ardiansyah.
Ditusuk di atas panggung
Seperti diketahui, kasus penusukan Syekh Ali Jaber terjadi pada Minggu (13/9/2020) sore.
Saat itu korban sedang menghadiri Wisuda Tahfidz Al Quran di Masjid Falahudin di Jalan Tamin.
Terdakwa nekat naik ke panggung dan menusuk Syekh Ali Jaber dengan pisau dapur.
• Ingat Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber? Begini Kabar Pelaku dan Perkembangan Kasusnya Kini
Syekh Ali Jaber tersungkur dan alami luka sepanjang enam jahitan di bahu kanan.
Namun, setelah kejadian itu, Syekh Ali Jaber justru memaafkan terdakwa.
Namun tak lama kemudian, ulama Syekh Ali Jaber meninggal dunia setelah 19 hari dirawat di Rumah Sakit Yarsi, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (*/tribunbatam.id)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 4 Tahun, Penusuk Syekh Ali Jaber Dianggap Sopan dan Sudah Dimaafkan Korban". (*/tribunbatam.id)
BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS
Berita lain tentang Syekh Ali Jaber
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Penusuk Almarhum Syekh Ali Jaber Divonis Hakim 4 Tahun Penjara, Jaksa Maunya 10 Tahun