Efektif 1 April 2021, Simak Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri Selama Pandemi Covid-19
Berikut aturan terbaru perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 1 April 2021
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 .
Surat edaran tersebut berlaku efektif mulai 1 April 2021 kemarin dan akan habis masa berlakunya sampai waktu yang ditekukan kemudian.
Berikut ini aturan terbaru perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 1 April 2021.
Ketentuan Terbaru Perjalanan dalam Negeri Mulai 1 April 2021
Protokol
Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan.
Pengetatan Protokol Kesehatan Perjalanan Orang
1. Memakai masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
2. Jenis masker yang digunakan pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis;
3. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara;
4. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari 2 jam terkecuali individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan membahayakan keselematannya.
Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)
1. Setiap individu yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dan tunduk pada syarat ataupun ketentuan yang berlaku;
2. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 X 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampel diambil maksimal 2X24 jam atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan;
3. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampel diambil maksimal 3X24 jam sebelum berangkat atau hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/21052020mudik-di-sekupang2.jpg)