BATAM TERKINI

MULAI April 2021, Perpanjang SIM Bisa Online Lewat Handphone, Juga Berlaku di Batam?

Polri segera meluncurkan aplikasi perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi), baik SIM A maupun SIM B cukup melalui handphone. Apa berlaku di Batam?

GRID
Polri segera meluncurkan aplikasi perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi), baik SIM A maupun SIM B cukup melalui handphone. Ilustrasi 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polri segera meluncurkan aplikasi perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi), baik SIM A maupun SIM B cukup melalui handphone atau ponsel mulai April 2021.

Cara perpanjangan ini juga disebut dengan SIM online.

Apakah aturan baru itu juga berlaku di wilayah Kepri khususnya Batam?

Direktur lalu lintas Polda Kepri Kombes Mujiono mengatakan, untuk penerapan pengurus SIM secara online pihaknya masih menunggu arahan dari Korlantas Mabes polri.

"Kita sedang koordinasi dan menunggu petunjuk dari Korlantas karena menyangkut data-data yang terintegrasi di seluruh Indonesia," ujarnya, Jumat (2/4/2021).

Nantinya, aturan teknis perpanjangan SIM online itu akan disosialisasikan kepada masyarakat.

"Perangkat sudah kita siapkan khususnya di Polresta Barelang, Mudahan-mudahan bisa segera turun sehingga pelayanan lebih mudah bagi masyarakat yang tinggal di Batam," ujarnya.

Mujiono mengatakan, untuk penerapan perpanjangan SIM secara online akan diberlakukan di seluruh Polres dan Polresta jajaran di Polda Kepri.

"Tapi kita masih menunggu petunjuk dari Korlantas," ujarnya.

Perpanjangan layanan SIM secara online ini dalam rangka mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Setahun Jadi Perawat, Datsir Ungkap Hal Menakutkan dan Menegangkan Selama di RSKI Galang Batam

Segera Berlaku e-Tilang

Selain pengurusan SIM secara online, sebelumnya diberitakan, sebanyak 12 Polda di seluruh Indonesia mulai menerapkan ETLE atau tilang elektronik yang mulai diterapkan hari ini, Selasa (23/3/2021).

Total ada 244 titik yang menjadi lokasi kamera ETLE, yakni di Polda Metro Jaya sebanyak 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, dan Polda Jawa Barat 21 titik.

Selanjutnya Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY 4 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik, dan Polda Banten 1 titik.

Lantas, apakah wilayah Polda Kepri juga sudah memberlakukan sistem tilang elektronik?

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved