Minggu, 12 April 2026

Viral Video Panas Pelajar Berdurasi 30 Detik, Identitas Pemeran Wanita Terbongkar

Video Panas Pelajar Viral di Medias Sosial, Video tersebut berdurasi 30 detik dan menjadi santapan warga net untuk menghujatnya. Pemeran Video wanita

Editor: Eko Setiawan
handover
Ilustrasi video panas 

TRIBUNBATAM.id |WARA - Viral Video Panas pelajar yang berdurasi 30 detik.

Sejauh inbi, orang tua pemeran wanita sudah membuat laporan terkait kasus viralnya video panas anaknya tersebut.

Pihak keluarga marah besar dan tidak bisa memaafkan perbuatan tersebut.

Viral video 30 detik di Palopo yang memperlihatkan sepasang kekasih berbuat layaknya suami istri.

Kabar beredarnya video mesum pelajar Palopo ini juga ramai dibicarakan di instagram.

Video berdurasi 30 detik memperlihatkan pemeran pria di atas sembari menindih pemeran wanitanya.

Ilustrasi Video Panas Model Banjarmasin yang Viral di WhatsApp (WA)
Ilustrasi Video Panas Model Banjarmasin yang Viral di WhatsApp (WA) (Youtube)

Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edy Sulistiono mengatakan, orangtua dari pemeran perempuan dalam video itu telah melapor ke Polres Palopo.

Keluarga terduga pemeran wanita dalam video tersebut dikabarkan marah besar saat mengetahui perilaku anaknya.

“Iya orangtua perempuan sudah melapor tadi sekitar jam 3 sore. Saat ini masih dalam proses penanganan di Reskrim," kata Edy kepada tribunpalopo.com, Kamis (1/4/21) malam.

Ancaman Penyebar video porno

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi berulang kali menyampaikan tentang ancaman bagi penyebar konten tak beretika di media sosial.

Dedy mengingatkan sanksi pidana yang dapat menjerat orang-orang yang menyebarkan video mengandung unsur pornografi.

Aturan mengenai penyebaran konten yang melanggar kesusilaan terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal 27 Ayat 1 UU itu mengatur bahwa seseorang dapat dijerat pasal UU ITE jika menyebarkan dokumen elektronik yang bermuatan konten melangar kesusilaan.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," bunyi Pasal 27 Ayat 1.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved