Viral Siswa Putih Abu-abu di Padang Pariaman Deklarasi Bebaskan Habib Rizieq, 'Takbir, Takbir!

Puluhan anak sekolah menengah atas ( SMA) itu meminta rezim presiden Joko Widodo membebaskan imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab

tribunnewslihat fototribunnews
Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab menyapa pengikutnya setibanya di Terminal III Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). Habib Rizieq Shihab kembali ke Indonesia setelah tinggal di Arab Saudi selama 3 tahun 

Pada kesempatan berbeda, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menanggapi peryataan JPU yang merasa tersinggung dengan pernyataan dan kata-kata kliennya.

Menurut Aziz, eksepsi adalah bentuk penolakan atas dakwaan yang dilayangkan.

Alhasil sebagai pihak yang dizalimi wajar apabila menggunakan kata-kata tersebut meskipun dinilai kasar.

"Kita sederhana saja pihak yang dizalimi itu berhak mengatakan bahasa sebenarnya walaupun itu kasar," kata Aziz Yanuar.

Aziz menambahkan, sebetulnya pihaknya ingin sekali menanggapi peryataan jaksa dalam sidang yang mengagendakan tanggapan jaksa tersebut. Namun, hal itu terganjal aturan dalam KUHAP.

"Menurut KUHAP tidak ada kesempatan lagi. Jadi nantinya aja di pembelaan (sidang pledoi)," ucap Aziz Yanuar.

BACA BERITA LAIN TRIBUN BATAM DI GOOGLE NEWS

TONTON YOUTUBE__TRIBUN BATAM.ID :

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved