Viral Siswa Putih Abu-abu di Padang Pariaman Deklarasi Bebaskan Habib Rizieq, 'Takbir, Takbir!

Puluhan anak sekolah menengah atas ( SMA) itu meminta rezim presiden Joko Widodo membebaskan imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab

tribunnewslihat fototribunnews
Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab menyapa pengikutnya setibanya di Terminal III Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). Habib Rizieq Shihab kembali ke Indonesia setelah tinggal di Arab Saudi selama 3 tahun 

TRIBUNBATAM.id, PADANG PARIAMAN - Deklarasi siswa SMA di Padang Pariaman jadi sorotan.

Usai video deklarasi meminta Habib Rizieq dibebaskan viral di media sosial.

Puluhan anak sekolah menengah atas ( SMA) itu meminta rezim presiden Joko Widodo membebaskan imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab.

Ia mengaku belum mengetahui video yang diduga diambil di salah satu sekolah di Padang Pariaman.

Dilansir Tribunnews.com video pemuda dan para pelajar yang meminta rezim membebaskan Habib Rizieq menjadi viral di media sosial.

Video tersebut diunggah akun Twitter @mukiyo_nggombal 13 jam yang lalu, Kamis (1/4/2021) kemarin.

"Pak mentri @Kemenag_RI apa gak sebaiknya sekolah semacam ini mendingan ditutup saja."

"Pemujaan ke tokoh ormas terlarang hanya akan menebarkan intoleran," tulis akun tersebut.

Hingga Kamis siang, video berdurasi 26 detik itu sudah ditayangkan sebanyak 6.266 kali.

Dalam video tersebut, terlihat seorang pemuda mengenakan baju hitam dan topi putih berdiri di depan.

Kemudian di belakangnya, berdiri puluhan remaja yang mengenakan seragam SMA.

Lalu menyampaikan pernyataan sikap agar rezim membebaskan Habib Rizieq.

Setelah itu, ia mengepalkan tangan dan menggemakan takbir yang diikuti oleh para pelajar di belakangnya.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kami para pemuda dan siswa siswi SMA Ulakan Tapakis meminta kepada rezim bebaskan imam besar kami Habib Rizieq Shihab."

"Takbir, Allahu Akbar, takbir Allahu Akbar, takbir Allahu Akbar. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh."

Saat dikonfirmasi TribunPadang.com, Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur belum mendapat informasi mengenai video tersebut.

"Saya belum dapat informasi, saya tidak bisa memberikan komentar. Kita coba dulu mencari informasinya," kata Suhatri Bur.

Suhati Bur menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.

"Nanti kita pelajari dulu, cari informasi, tapi yang jelas kita mengajak masyarakat untuk hidup dengan damai," terangnya.

Kata-kata Habib Rizieq Shihab buat Jaksa tersinggung, Aziz Yanuar bocorkan ternyata ada alasan sederhana.

Habib Rizieq Shihab membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Namun, Jaksa rupanya tak tinggal diam dengan materi eksepsi yang disampaikan Imam Besar eks Front Pembela Islam ( FPI) tersebut.

Jaksa menilai, eksepsi yang disampaikan Habib Rizieq Shihab tak beretika.

Namun, salah satu kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar memberi alasan sederhana mengapa kliennya menyampaikan hal yang dinilai tak beretika oleh Jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai eksepsi atau pembelaan Rizieq Shihab dianggap berlebihan dan tidak ada etika dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Sidang yang mengagendakan tanggapan JPU terkait eksepsi Rizieq Shihab mempersoalkan kegiatan keagamaan sebagai sebuah hasutan dianggap berlebihan.

“Eksepsi terdakwa terlalu berlebih-lebihan dan mendramatisir suatu keadaan dengan tujuan menciptakan opini,” katanya, Selasa (30/3/2021).

Begitu pun halnya dengan pembelaan Rizieq yang meminta agar polisi dan hakim segera bertobat sebelum mendapat azab sebagai perilaku yang tidak beretika.

Menurut jaksa, pernyataan tersebut dianggap tidak mencerminkan pribadi baik dari yang bersangkutan yang selama ini dikenal sebagai pemuka agama dan memiliki banyak pengikut.

"Ini lah contoh kata-kata yang tidak perlu dipertontonkan sebagai orang yang paham etika," ungkap jaksa.

Pada kesempatan berbeda, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menanggapi peryataan JPU yang merasa tersinggung dengan pernyataan dan kata-kata kliennya.

Menurut Aziz, eksepsi adalah bentuk penolakan atas dakwaan yang dilayangkan.

Alhasil sebagai pihak yang dizalimi wajar apabila menggunakan kata-kata tersebut meskipun dinilai kasar.

"Kita sederhana saja pihak yang dizalimi itu berhak mengatakan bahasa sebenarnya walaupun itu kasar," kata Aziz Yanuar.

Aziz menambahkan, sebetulnya pihaknya ingin sekali menanggapi peryataan jaksa dalam sidang yang mengagendakan tanggapan jaksa tersebut. Namun, hal itu terganjal aturan dalam KUHAP.

"Menurut KUHAP tidak ada kesempatan lagi. Jadi nantinya aja di pembelaan (sidang pledoi)," ucap Aziz Yanuar.

BACA BERITA LAIN TRIBUN BATAM DI GOOGLE NEWS

TONTON YOUTUBE__TRIBUN BATAM.ID :

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved