11 Poin Telegram Kapolri Terbaru, Media Massa Dilarang Tampilkan Tindakan Kekerasan Aparat Polisi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram soal ketentuan peliputan media massa terkait tindak pidana atau kejahatan keke

ISTIMEWA
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo 

TRIBUNBATAM.id -  Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram soal ketentuan peliputan media massa terkait tindak pidana atau kejahatan kekerasan.

Satu diantara poin dalam telegram tersebut adalah Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

Telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 ini ditandatangani oleh Kadiv Humas Pol, Inspektur Jenderal Argo Yuwono atas nama Kapolri.

Hanya anggota Polri yang berkompeten yang boleh melakukan dokumentasi.

Berikut ini 11 poin dalam surat telegram yang dimaksud:

1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis;

2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana;

3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian;

4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan;

5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual;

6. Menyamarkan gambar wajah dan indentitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya;

7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur;

8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku;

9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detil dan berulang-ulang;

10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten;

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved