Tjahjo Kumolo Larang ASN Cuti dan Mudik Lebaran, Tetap Nekat Terancam Dipecat
Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei hingga 17 Mei.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, ataupun cuti selama lebaran tahun 2021. Pembatasan ini diberlakukan pada periode 6-17 Mei 2021.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April 2021 itu.
Surat Edaran itu juga menyiapkan sanksi berupa hukuman disiplin mulai dari teguran hingga pemecatan bagi ASN yang nekat mudik. Sanksi juga berlaku bagi ASN yang melanggar diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan," bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April 2021 tersebut.
Namun larangan bepergian ke luar kota ini tidak berlaku untuk sejumlah alasan. Surat Edaran itu juga mengecualikan ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Pengecualian juga diberikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Meskipun telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah, ASN juga harus selalu memperhatikan empat hal. Pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Kedua, peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda) asal dan tujuan perjalanan.
Bandara RHF Tanjungpinang Layani Tes GeNose C19, Harga Rp 40 Ribu |
![]() |
---|
Dulu Dibuang Ibu Kandung karena Terlalu Nakal, Nasib Revan Berubah Jadi Anak Kapolres |
![]() |
---|
Penampilan Terbaru AHY saat Ramadhan Disorot, Apa yang Terjadi dengan Putra Sulung SBY? |
![]() |
---|
Sosok Sebenarnya Pratu Lucky Y Matuan, Eks Prajurit TNI yang Khianat Jadi Komandan Lapangan OPM |
![]() |
---|
Ancaman Serius Istri Tersangka Penganiayaan Perawat Terhadap Suster yang Bikin Suaminya Dipenjara |
![]() |
---|