Fakta-fakta Bu Tien The Fisrt Lady yang Jarang Diketahui, TMII yang Dibangunnya Kini Diambil Negara
TMII adalah proyek diinspirasi Tien Soeharto setelah mengunjungi Disneyland di Amerika Serikat (AS) pada 1971
TRIBUNBATAM.id - Nama Taman Mini Indonesia Indah (TMII) sedang hangat diperbincangkan publik Indonesia.
Ini setelah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyatakan, bahwa pemerintah telah resmi mengambil alih pengelolaan TMII.
Membicarakan TMII tidak akan lepas dari sosok Sosok Ibu Tien Soeharto atau Siti Hartinah.
Pada awalnya TMII bernama Proyek Miniatur Indonesia Indah.
Dikutip dari buku 'Sejarah Kota Jakarta, 1950-1980' karangan Edi Sedyawati (1987), TMII dibangun oleh yayan Harapan Kita yang diketui oleh Ibu Tien Soeharto.
Gagasan untuk mendirikan taman rekreasi ini dicetuskan oleh bu Tien Soeharto pada tanggal 13 Maret 1970 dalam Rapat Pengurus Yayasan Harapan Kita di jalan Cendana No 7.
Sosok Bu Tien
Membicarakan sosok Bu Tien, tidak akan lepas dari sosok Pak Harto, Presiden RI ke-2.
Mereka sebenarnya adalah orang biasa, yang kebetulan pernah menjadi Presiden dan Ibu Negara Indonesia selama hampir 32 tahun.
TMII adalah proyek diinspirasi Tien Soeharto setelah mengunjungi Disneyland di Amerika Serikat (AS) pada 1971.
Kini pemerintah lewat Kementerian Sekretariat Negara mengambil alih hak pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita setelah diterbitkannya Perpres Nomor 19 Tahun 2021.

Dilansir Kompas.com, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
"Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII, yang di dalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg," tegas Pratikno, dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/4/2021).
Pratikono mengungkapkan, terbitnya Perpres ini dilatarbelakangi masukan banyak pihak soal TMII. Salah satunya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pratikno menjelaskan, sebelumnya dasar hukum soal TMII merujuk kepada Keppres Nomor 51 Tahun 1977.