Pensiunan PNS Kantor Gubernur Patok Rp 7 Juta, Modus Bisa Loloskan Seseorang Jadi Honorer Samsat
Pensiunan PNS Kantor Gubernur Sumut terlibat penipuan berkedok bisa memasukkan seseorang menjadi tenaga honorer dengan syarat membayar Rp 7 juta
TRIBUNBATAM.id - Di hari senjanya Andigan Hasudungan Hutagaol terpaksa berurusan dengan hukum.
Pensiunan PNS Kantor Gubernur Sumut itu terlibat penipuan berkedok bisa memasukkan seseorang menjadi tenaga honorer.
Dengan mematok harga Rp 7 juta, ia melancarkan aksi menawarkan jasa bagi mereka yang ingin menjadi honorer di kantor Samsat Putri Hijau, Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Kasusnya pun telah bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan dakwaan penipuan yang digelar pada Rabu (7/4/2021).
Dalam persidangan diketahui korbannya adalah Sri Hersti Lusiana Sidabutar.
Di hadapan majelis hakim ketua Jaringan Simarmata, saksi korban Sri Hersti Lusiana Sidabutar mengatakan awalnya sang anak tengah mencari kerja.
Baca juga: Awas! Tim Saber Pungli Siap Awasi Calo CPNS. Ini Warning dari Kapolres Tanjungpinang
Baca juga: Calo CPNS Catut Nama Kepala BKD Buralimar, Dua Warga Tertipu Rp 180 Juta
Kebetulan, Sri bertemu dengan Andigan.
"Dia menawarkan ada lowongan (kerja) di Samsat Putri Hijau menggantikan honorer yang akan keluar," kata Sri saat sidang di ruang Cakra 8 PN Medan.

Namun, lanjut Sri, setelah dia menyerahkan uang Rp 7 juta yang diminta Adigan, terdakwa malah menghilang.
"Setelah ditunggu-tunggu, enggak jadi-jadi.
Ternyata saat saya telpon HP-nya sudah tak aktif.
Sampai beberapa kali dicari ke rumah kata orang rumahnya jarang pulang, sampai saya buat laporan," tuturnya.
Lantas hakim ketua pun menanyakan, apakah saksi mengetahui kemana uang tersebut dihabiskan oleh terdakwa.
"Kurang tahu pasti, tapi dengar-dengar habis berjudi," cetus Sri Hersti.
Baca juga: Ibu Terjerat Kasus Calo PNS, Bayi Kembar 3 Kini Ikut Tinggal di Dalam Rutan di Aceh
Baca juga: Jadi Calo PNS, Anggota DPRD di Bengkulu Ini Ditahan Polisi
Usai mendengar keterangan para saksi, majelis hakim pun menunda persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.