Pensiunan PNS Kantor Gubernur Patok Rp 7 Juta, Modus Bisa Loloskan Seseorang Jadi Honorer Samsat

Pensiunan PNS Kantor Gubernur Sumut terlibat penipuan berkedok bisa memasukkan seseorang menjadi tenaga honorer dengan syarat membayar Rp 7 juta

Istimewa
Pensiunan PNS Kantor Gubernur Patok Rp 7 Juta, Modus Bisa Loloskan Seseorang Jadi Honorer Samsat. Foto hanya ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Di hari senjanya Andigan Hasudungan Hutagaol terpaksa berurusan dengan hukum.

Pensiunan PNS Kantor Gubernur Sumut itu terlibat penipuan berkedok bisa memasukkan seseorang menjadi tenaga honorer.

Dengan mematok harga Rp 7 juta, ia melancarkan aksi menawarkan jasa bagi mereka yang ingin menjadi honorer di kantor Samsat Putri Hijau, Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Kasusnya pun telah bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan dakwaan penipuan yang digelar pada Rabu (7/4/2021).

Dalam persidangan diketahui korbannya adalah Sri Hersti Lusiana Sidabutar.

Di hadapan majelis hakim ketua Jaringan Simarmata, saksi korban Sri Hersti Lusiana Sidabutar mengatakan awalnya sang anak tengah mencari kerja.

Baca juga: Awas! Tim Saber Pungli Siap Awasi Calo CPNS. Ini Warning dari Kapolres Tanjungpinang

Baca juga: Calo CPNS Catut Nama Kepala BKD Buralimar, Dua Warga Tertipu Rp 180 Juta

Kebetulan, Sri bertemu dengan Andigan.

"Dia menawarkan ada lowongan (kerja) di Samsat Putri Hijau menggantikan honorer yang akan keluar," kata Sri saat sidang di ruang Cakra 8 PN Medan.

Sri Hersti Lusiana Sidabutar, korban penipuan saat menjadi saksi di ruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/4/2021). Korban ditipu oleh pensiunan PNS kantor Gubernur Sumut bernama Andigan Hasudungan Hutagaol
Sri Hersti Lusiana Sidabutar, korban penipuan saat menjadi saksi di ruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/4/2021). Korban ditipu oleh pensiunan PNS kantor Gubernur Sumut bernama Andigan Hasudungan Hutagaol (TRIBUN MEDAN/GITA)

Namun, lanjut Sri, setelah dia menyerahkan uang Rp 7 juta yang diminta Adigan, terdakwa malah menghilang.

"Setelah ditunggu-tunggu, enggak jadi-jadi.

Ternyata saat saya telpon HP-nya sudah tak aktif.

Sampai beberapa kali dicari ke rumah kata orang rumahnya jarang pulang, sampai saya buat laporan," tuturnya.

Lantas hakim ketua pun menanyakan, apakah saksi mengetahui kemana uang tersebut dihabiskan oleh terdakwa.

"Kurang tahu pasti, tapi dengar-dengar habis berjudi," cetus Sri Hersti.

Baca juga: Ibu Terjerat Kasus Calo PNS, Bayi Kembar 3 Kini Ikut Tinggal di Dalam Rutan di Aceh

Baca juga: Jadi Calo PNS, Anggota DPRD di Bengkulu Ini Ditahan Polisi

Usai mendengar keterangan para saksi, majelis hakim pun menunda persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved