Pensiunan PNS Kantor Gubernur Patok Rp 7 Juta, Modus Bisa Loloskan Seseorang Jadi Honorer Samsat

Pensiunan PNS Kantor Gubernur Sumut terlibat penipuan berkedok bisa memasukkan seseorang menjadi tenaga honorer dengan syarat membayar Rp 7 juta

Istimewa
Pensiunan PNS Kantor Gubernur Patok Rp 7 Juta, Modus Bisa Loloskan Seseorang Jadi Honorer Samsat. Foto hanya ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Di hari senjanya Andigan Hasudungan Hutagaol terpaksa berurusan dengan hukum.

Pensiunan PNS Kantor Gubernur Sumut itu terlibat penipuan berkedok bisa memasukkan seseorang menjadi tenaga honorer.

Dengan mematok harga Rp 7 juta, ia melancarkan aksi menawarkan jasa bagi mereka yang ingin menjadi honorer di kantor Samsat Putri Hijau, Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Kasusnya pun telah bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan dakwaan penipuan yang digelar pada Rabu (7/4/2021).

Dalam persidangan diketahui korbannya adalah Sri Hersti Lusiana Sidabutar.

Di hadapan majelis hakim ketua Jaringan Simarmata, saksi korban Sri Hersti Lusiana Sidabutar mengatakan awalnya sang anak tengah mencari kerja.

Baca juga: Awas! Tim Saber Pungli Siap Awasi Calo CPNS. Ini Warning dari Kapolres Tanjungpinang

Baca juga: Calo CPNS Catut Nama Kepala BKD Buralimar, Dua Warga Tertipu Rp 180 Juta

Kebetulan, Sri bertemu dengan Andigan.

"Dia menawarkan ada lowongan (kerja) di Samsat Putri Hijau menggantikan honorer yang akan keluar," kata Sri saat sidang di ruang Cakra 8 PN Medan.

Sri Hersti Lusiana Sidabutar, korban penipuan saat menjadi saksi di ruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/4/2021). Korban ditipu oleh pensiunan PNS kantor Gubernur Sumut bernama Andigan Hasudungan Hutagaol
Sri Hersti Lusiana Sidabutar, korban penipuan saat menjadi saksi di ruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/4/2021). Korban ditipu oleh pensiunan PNS kantor Gubernur Sumut bernama Andigan Hasudungan Hutagaol (TRIBUN MEDAN/GITA)

Namun, lanjut Sri, setelah dia menyerahkan uang Rp 7 juta yang diminta Adigan, terdakwa malah menghilang.

"Setelah ditunggu-tunggu, enggak jadi-jadi.

Ternyata saat saya telpon HP-nya sudah tak aktif.

Sampai beberapa kali dicari ke rumah kata orang rumahnya jarang pulang, sampai saya buat laporan," tuturnya.

Lantas hakim ketua pun menanyakan, apakah saksi mengetahui kemana uang tersebut dihabiskan oleh terdakwa.

"Kurang tahu pasti, tapi dengar-dengar habis berjudi," cetus Sri Hersti.

Baca juga: Ibu Terjerat Kasus Calo PNS, Bayi Kembar 3 Kini Ikut Tinggal di Dalam Rutan di Aceh

Baca juga: Jadi Calo PNS, Anggota DPRD di Bengkulu Ini Ditahan Polisi

Usai mendengar keterangan para saksi, majelis hakim pun menunda persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean, kasus ini bermula pada 27 November saat saksi korban Sri Hersti bertemu dengan terdakwa di Jalan Gagak Hitam.

Kala itu, korban dan terdakwa ngobrol soal syarat masuk kerja di kantor Samsat Putri Hijau.

Dosen Palembang Terlibat dalam Penipuan dan Jadi Tutor Diklat CPNS Fiktif Dikenal Sangat Cerdas
Dosen Palembang Terlibat dalam Penipuan dan Jadi Tutor Diklat CPNS Fiktif Dikenal Sangat Cerdas (Istimewa)

Lalu terdakwa mengatakan bisa memasukkan anak Sri Hersti sebagai honor di kantor Samsat Putri Hijau dengan persyaratan, yaitu fotocopi ijazah, pasphoto, KTP, Kartu Keluarga, serta uang tunai sebesar Rp 7 juta.

Kemudian terdakwa mengatakan satu pekan setelah dia masuk, akan dikeluarkan SK-nya dan seragamnya.

Mendengar itu korban pun percaya dan menyerahkan uang kepada terdakwa serta sejumlah syarat lainnya.

"Terdakwa menjanjikan bahwa anak saksi korban pada hari Senin tanggal 30 November 2020 akan diterima dan mulai bekerja sebagai honor di kantor Samsat Putri Hijau,".

"Namun pada hari Minggu tanggal 29 November 2020, terdakwa menelepon saksi korban mengatakan ditunda dulu karena bawahan Kadis keberatan lantaran alasan beragama kristen," ucap jaksa.

Baca juga: Camat Sagulung Abidun Diperiksa Polisi Kasus Dugaan Calo CPNS

Kemudian pada 1 Desember 2020, terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp 7 juta kepada saksi korban.

Pada pada 4 Desember 2020, terdakwa kembali menghubungi korban.

Mereka pun bertemu di Pizza Hut Jalan Gajah Mada.

Saat itu, terdakwa mengaku bahwa anak korban bisa diterima dan mulai bekerja pada 7 Desember 2020.

Mendominasi

Korban pun percaya, dan menyerahkan kembali uang Rp 7 juta yang sempat dikembalikan oleh terdakwa.

Belakangan, setelah uang diserahkan, anak korban tak kunjung diterima.

Terdakwa pun entah kemana, hingga akhirnya dilapor ke Polsek Medan Baru.

* Berita tentang Calo CPNS

* Berita tentang Honorer

* Berita tentang Tertipu Calo

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pensiunan PNS Kantor Gubernur Sumut Patok Harga Rp 7 Juta untuk Jadi Honorer di Samsat Putri Hijau

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved