Polisi Tewas Dibunuh, Pelaku Ternyata Ayah dan Anak, Ada Luka Bacok di bagian Bahu dan Perut
Bripka Adhi Perdana tewas usai ditikam empat pria di Desa Aur Gading, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang pada 2 September 2020 silam.
TRIBUNBATAM.id |EMPATLAWANG - Pembunuhan anggota Polisi berpangkat bripka akhirnya bisa terbongkar.
Pelaku ternyata merupakan ayah dan anak.
Bripka Adhi Perdana tewas usai ditikam empat pria di Desa Aur Gading, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang pada 2 September 2020 silam.
Dua dari empat pembunuh anggota Polres Bekasi itu kini sudah berstatuskan terdakwa dan baru saja dituntut penjara seumur hidup oleh JPU dari Kejari Empat Lawang, Rabu (7/4/2021).
Informasi yang dihimpun Kamis (8/4/2021), dua pembunuh Bripka Adhi lainnya sudah ditahan aparat kepolisian.
Berdasarkan pada berkas yang telah dilimpahkan ke pengadilan, Bripkha Adhi Perdana Tiranda tewas setelah ditusuk dan dikeroyok oleh Widodo dan Reca serta dua tersangka lainnya Riko dan Royko.
Kronologi tewasnya Bripka Adhi Perdana, dimana korban mendatangi rumah salah Widodo dengan maksud ingin menyelesaikan masalah sengketa tanah diantara keduanya.
Setiba di halaman rumah Widodo, korban yang datang bersama seorang temannyua langsung "disambut" sejumlah warga yang berdatangan setelah mendengar teriakan Widodo.
Reca, yang tinggal di sebelah rumah Widodo, juga datang ke lokasi.
Tak lama kemudian, Riko membacok korban di bagian bahu dan selanjutnya Reca menikam dada korban dua kali dengan pisau.
Widodo tak tinggal diam karena juga menikamkan pisau ke tubuh korban.
Sementara teman korban yang hendak menolong juga dikejar warga yang ada di kediaman Widodo sehingga memutuskan untuk kembali ke dalam mobil dan meninggalkan lokasi.
Setelah mendapat tusukan sebanyak lima kali, nyawa korban tidak bisa ditolong lagi walaupun sudah dibawa ke RSUD Tebing Tinggi untuk mendapatkan pertolongan darurat.
Sidang Reca dan Widodo digelar secara virtual di Kejari Empat Lawang.
JPU menuntut Widodo dan Reca dengan hukuman seumur hidup karena terbukti dengan sah melakukan pembunuhan berencana.