TERUNGKAP Alasan Jaksa Langsung Tahan Rustam Efendi, Takut Kabur Atau Hilangkan Barang Bukti
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Hendarsyah Yusuf Permana menyebut alasan penahanan Kepala Dinas P
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Terungkap ketakutan Jaksa jika tidak menahan Rustam Efendi Pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya hal itu agar tersangka tidak melarikan diri dan mencoba menghilangkan barang bukti.
Setelah di tahan, tentunya pihak kejaksaan bisa lebih lega lagi.
Setidaknya upaya Rustam untuk melarikan diri tidak bisa.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Hendarsyah Yusuf Permana menyebut alasan penahanan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam Rustam Efendi.
Ada beberapa pertimbangan penyidik Kejari Batam. Seperti tersangka ditakutkan menghilangkan barang bukti perkara, melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya.
Diketahui, Rustam Efendi ditetapkan penyidik Kejari Batam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Dishub Batam, Kamis (8/4/2021).
Selama 20 hari kedepan terhitung Kamis, Rustam akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
"Tersangka kooperatif kok, biasa saja," ungkap Hendarsyah terkait kondisi Rustam saat diperiksa.

Ia melanjutkan, sejumlah pejabat di lingkungan Dishub Batam juga ikut diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Hendar mengatakan, total saksi berjumlah 22 orang. Saksi dalam perkara ini sama dengan tersangka sebelumnya, Hariyanto.
"Ya, ada 22 orang," katanya lagi.
Dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ini, kerugian negara diperkirakan sebanyak Rp 1,6 miliar.
Jumlah itu berdasarkan hitungan secara manual oleh Kejari Batam.
Termasuk Pemerasan