BATAM TERKINI
Ditpolairud Tangkap 3 Penyalur TKI Ilegal di Pelabuhan Batam Center
Ditpolairud Polda Kepri kembali menggagalkan pengiriman 3 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Penulis: Beres Lumbantobing |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ditpolairud Polda Kepri kembali menggagalkan pengiriman 3 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Nurochman Nulhakim, Jumat (9/4/2021) mengatakan telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus itu.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, mereka ini berperan sebagai penyalur pekerja migran melalui jalur tidak resmi. Ketiga tersangka merupakan ibu rumah tangga. Dua orang asal medan dan 1 asal Jawa," ujar Kasubdit Nulhakim.
Sementara untuk korban dari praktek pengiriman PMI ini, kata dia, ada 3 orang korban,1 orang Manado, 1 Jateng dan 1 Jatim. Namun masih kita dalami.
Baca juga: Sembako Murah di Batam Mulai Dibagikan, Ini Syaratnya Jika Ingin Dilayani
Kasubdit mengungkapkan modus yang dilakukan para penyalur ini menjanjikan calon pekerja untuk bekerja menjadi PRT di Singapura dan diberangkatkan melalui pelabuhan Fery Internasional Batam Center.
Ternyata pemberangkatan pekerja migran atau TKI ini tidak melalui jalur resmi, mereka diberangkatkan tanpa dokumen yang resmi.
"Tapi masih kita kembangkan lagi, apakah ada penyalur lainnya," katanya.
Tiga tersangka, kini sudah ditahan di sel markas Ditpolairud Polda Kepri Sekupang. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/09042021kasubdit-gakkum-ditpolairud-polda-kepri-akbp-nurochman-nulhakim.jpg)