BATAM TERKINI
Kadishub Batam Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Komentar Anggota Dewan
Anggota Komisi III DPRD Batam, Thomas Arihta Sembiring angkat bicara soal penangkapan Kadishub Batam, Rustam Efendi yang kini berstatus tersangka.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Anggota Komisi III DPRD Batam, Thomas Arihta Sembiring mengapresiasi langkah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam setelah menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Batam, Rustam Efendi sebagai tersangka.
"Langkah penegak hukum sudah tepat dalam penyelidikan dan pengembangan kasus ini sehingga ada tersangka lain yang menyusul," tegas Thomas kepada TRIBUNBATAM.id, Jumat (9/4/2021).
Dengan besarnya kerugian negara dalam kasus ini, Thomas memandang, penegak hukum harus menuntaskan perkara ini.
"Jangan setengah-setengah. Dimungkinkan masih ada penyerta lainnya. Apalagi ini kasus tipikor," katanya lagi.
Di sisi lain, Thomas sangat menyayangkan jika kasus ini melibatkan dua petinggi di lingkungan Dishub Batam.
Pasalnya, lanjut dia, kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ini termasuk pemanfaatan wewenang untuk kepentingan diri sendiri ataupun kelompok.
Puasa Ramadhan di Tahanan
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Batam Rustam Efendi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (8/4/2021).
Setelah ditetapkan tersangka, Rustam langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Itu artinya, Rustam akan menjalani puasa di dalam sel. Sebab, awal puasa Ramdan diperkirakan Selasa pekan depan.
Rustam menjadi tersangka menyusul bawahannya, Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor pada Bidang Angkutan Jalan Dishuib Batam Hariyanto, yang sudah lebih dulu menjadi tersangka.
Bahkan berkas Hariyanto sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang dan dijadwalkan akan disidang Senin (12/4/2021) depan.
"Klasifikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka (Rustam) dan tersangka sebelumnya (Hariyanto) adalah tindakan yang terkait dengan perbuatan pemerasan," tegas Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana.
Baca juga: Antri Ambil Kupon Bisa 3 Jam, Simak Tahapan Mendapatkan Sembako Murah Senilai Rp 50.000
Rustam dan Hariyanto diduga melakukan pungutan liar saat menerbitkan Surat Penentuan Jenis Kendaraan (SPJK) yang merupakan syarat terbitnya surat KIR (pengujian kendaraan bermotor) untuk kendaraan angkutan baru.
Adapun yang menjadi korban pungli adalah dealer mobil di Kota Batam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0804_rustam-efendi-2.jpg)