BATAM TERKINI
Kadishub Batam Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Komentar Anggota Dewan
Anggota Komisi III DPRD Batam, Thomas Arihta Sembiring angkat bicara soal penangkapan Kadishub Batam, Rustam Efendi yang kini berstatus tersangka.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Anggota Komisi III DPRD Batam, Thomas Arihta Sembiring mengapresiasi langkah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam setelah menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Batam, Rustam Efendi sebagai tersangka.
"Langkah penegak hukum sudah tepat dalam penyelidikan dan pengembangan kasus ini sehingga ada tersangka lain yang menyusul," tegas Thomas kepada TRIBUNBATAM.id, Jumat (9/4/2021).
Dengan besarnya kerugian negara dalam kasus ini, Thomas memandang, penegak hukum harus menuntaskan perkara ini.
"Jangan setengah-setengah. Dimungkinkan masih ada penyerta lainnya. Apalagi ini kasus tipikor," katanya lagi.
Di sisi lain, Thomas sangat menyayangkan jika kasus ini melibatkan dua petinggi di lingkungan Dishub Batam.
Pasalnya, lanjut dia, kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ini termasuk pemanfaatan wewenang untuk kepentingan diri sendiri ataupun kelompok.
Puasa Ramadhan di Tahanan
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Batam Rustam Efendi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (8/4/2021).
Setelah ditetapkan tersangka, Rustam langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Itu artinya, Rustam akan menjalani puasa di dalam sel. Sebab, awal puasa Ramdan diperkirakan Selasa pekan depan.
Rustam menjadi tersangka menyusul bawahannya, Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor pada Bidang Angkutan Jalan Dishuib Batam Hariyanto, yang sudah lebih dulu menjadi tersangka.
Bahkan berkas Hariyanto sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang dan dijadwalkan akan disidang Senin (12/4/2021) depan.
"Klasifikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka (Rustam) dan tersangka sebelumnya (Hariyanto) adalah tindakan yang terkait dengan perbuatan pemerasan," tegas Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana.
Baca juga: Antri Ambil Kupon Bisa 3 Jam, Simak Tahapan Mendapatkan Sembako Murah Senilai Rp 50.000
Rustam dan Hariyanto diduga melakukan pungutan liar saat menerbitkan Surat Penentuan Jenis Kendaraan (SPJK) yang merupakan syarat terbitnya surat KIR (pengujian kendaraan bermotor) untuk kendaraan angkutan baru.
Adapun yang menjadi korban pungli adalah dealer mobil di Kota Batam.
Dalam kasus ini, penyidik Kejari Batam sudah memeriksa 22 saksi, terutama di lingkungan Dishub sendiri.
Termasuk beberapa dealer yang menjadi korban.
Rustam diduga melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20.2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Akibat perbuatan ke dua tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sebanyak Rp 1,6 miliar. Jumlah itu berdasarkan hitungan secara manual oleh Kejari Batam.
"Perbuatan tersangka bersama-sama dengan tersangka lainnya telah mengganggu iklim investasi di Kota Batam di tengah terpuruknya ekonomi saat pandemi Covid-19 melanda," jelas Hendar lagi.
Rustam sendiri akan ditahan di salah satu rumah tahanan (rutan) selama 20 hari ke depan sampai 27 April 2021 nanti.
Hendar tidak menyebutkan, apakah Rustam juga akan ditahan di Rutan kelas I Tanjungpinang, tempat Hariyanto ditahan, sejak dua minggu lalu.
"Intinya di rumah tahanan negara," kata Hendar.
Pantauan TRIBUNBATAM.id, usai diperiksa, Rustam langsung mengenakan rompi oranye dan dibawa ke mobil tahanan dengan tangan diborgol.
Penahanan Rustam, kata Hendar, karena beberapa pertimbangan dari penyidik.
Meski demikian, Hendar menyebutkan jika tersangka kooperatif.
"Tersangka kooperatif kok, biasa saja," ungkap Hendarsyah. (TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nur Fadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0804_rustam-efendi-2.jpg)