Sabtu, 9 Mei 2026

Kakek Bejat Perkosa Cucu 3 Kali, Modus Temani Buang Air Kecil di Kamar Mandi, Begini Nasibnya Kini

Tindakan pemerkosaan dilakukan kakek berinisial RS di dalam air laut pada saat sang cucunya yang sedang bermain di tepi Pantai Lhoknga, Aceh Besar.

Tayang:
Kolase Internet
Ilustrasi: Kakek Bejat Perkosa Cucu 3 Kali, Modus Temani Buang Air Kecil di Kamar Mandi, Begini Nasibnya Kini 

TRIBUNBATAM.id, ACEH BESAR - Seorang kakek tega memperkosa cucu 3 kali.

Modus kakek tersebut dengan berpura-pura menemani sang cucu buang air kecil ke kamar mandi.

Begini nasib sang kakek durjana setelah aksinya ketahuan.

Mahkamah Syariyah Jantho, Aceh Besar menggelar sidang perdana Kasus Pemerkosaan atau verkrachting terhadap cucu sendiri yang masih di bawah umur.

Sidang itu mengkasuskan terdakwa pelaku seorang berinisial RS, Kamis (8/4/2021).

Sidang ini tercatat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)  Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan register perkara 11/JN/2021/MS-Jth, dengan judul perkara perkosaan.

Kejadian awal pada tanggal 6 Agustus 2020, di mana tindakan pemerkosaan dilakukan di dalam air laut pada saat sang cucunya sedang bermain di tepi Pantai Lhoknga, Aceh Besar.

Persidangan kasus pemerkosaan tersebut dilaksanakan di ruang sidang utama Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, SHI, MH melalui Humas Tgk Murtadha Lc kepada Serambinews.com, Kamis (8/4/2021), membenarkan informasi sebagaimana tersedia di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MS Jantho.

Bahwa perkara Pemerkosaan yang terjadi di laut Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar berada di bawah yurisdiksi MS Jantho yang terjadi terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa kakek kandung.

"Insya Allah akan sidang hari ini oleh Majelis Hakim dengan Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho memimpin sebagai Ketua Majelis Hakim," ujar Tgk Murtadha melalui pesan WhatApps (WA).

Sementara itu, Kajari Aceh Besar, Rajendra D Wiritanaya, SH didampingi Kasi Pidum, Agus Kelana Putra, SH, MH dan JPU Shidqi Noer Salsa, SH, MKn mengatakan, terdakwa dijerat Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 200 kali cambuk atau denda maksimal 2.000 gram emas atau penjara 200 bulan.

Alternatif dakwaan kedua Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman cambuk 90 kali, denda emas 900 gram, atau penjara 90 bulan.

Baca juga: Crime Story: Siswi SMA Depresi Ingin Bunuh Diri Akibat Diperkosa Pacar, Orangtua Terancam Dipenjara

Baca juga: Kakek Renta Habiskan Sisa Umur di Penjara, Perkosa Pelajar hingga Hamil 7 Bulan

Baca juga: Kelakuan Bejat Kepala Sekolah, Perkosa Siswinya di Ruangan Sampai Tak Peduli Korban Nangis Kesakitan

Sebagaimana terlansir pada laman SIPP Mahkamah Syar’iyah Jantho disebutkan pada Selasa  (4/8/2020) sekira pukul 09.00 WIB pagi hari, di kamar tidur rumah terdakwa dan pada Kamis (6/8/2020) sekira pukul 16.00 WIB, di laut pantai Lhoknga.

Lalu dan pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada tahun 2020, di ruangan dapur rumah terdakwa di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved