Larangan Mudik Lebaran 2021, ASDP Punggur Batam Tunggu Surat Resmi, Siap Ikut Aturan Pusat
Kepala ASDP Pelabuhan Punggur Batam, Arifudin mengatakan, pihaknya masih menunggu surat resmi terkait larangan mudik Lebaran 2021
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah telah melarang mudik Lebaran tertanggal 6-17 Mei 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Bagaimana di Pelabuhan Punggur Batam?
Kepala ASDP Pelabuhan Punggur Batam, Arifudin mengatakan, pihaknya masih menunggu surat resmi larangan mudik tersebut dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub RI).
"Nanti kalau sudah terbit surat resminya kita bicarakan lagi. Kalau suratnya sudah sampai ke kita, kami tentunya akan mengikuti aturan tersebut," ujar Arifudin ketika dihubungi, Jumat (9/4/2021).
Menurut Arifudin, apabila aturan tersebut sudah diberlakukan, maka arus perjalanan kapal yang dibatasi hanya dari atau menuju wilayah Kepulauan Riau (Kepri) saja.
Sementara untuk perjalanan laut di dalam wilayah provinsi, seperti dari pulau ke pulau, kemungkinan masih ada pengecualian secara khusus. Sedangkan perjalanan logistik masih akan berjalan seperti biasa.
"Kalau perjalanan lokal, seperti contohnya dari Punggur ke Tanjung Uban, itu kan bukan mudik. Saya kira ada pengecualian khusus," kata Arifudin.
Dishub Kepri Soal Larangan Mudik
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Perhubungan Kepri Junaidi sebelumnya memberikan tanggapannya terkait larangan mudik Lebaran 2021.
Ia mengatakan, pihaknya akan mengikuti sesuai ketentuan yang telah berlaku.
"Kami ikut aturan dari Satgas Nasional. Larangan mudik memang bukan hanya untuk masyarakat secara umum, tapi bagi ASN juga sesuai edaran Menpan RI," ujarnya, Kamis (8/4/2021).
Di sisi lain, Junaidi mengaku belum mengetahui secara detail aturan yang akan berlaku pada awal Mei mendatang ini.
Terutama terkait, apa yang menandakan calon penumpang dikatakan mau mudik atau tidak?
"Kalau itu saya belum ketahui secara detailnya. Saya rasa pemberlakuan ini lebih menintikberatkan pada wilayah seperti Jawa atau kota besar. Makanya ada sampai akan dibuat 3000 posko, untuk mengawasi apakah banyak pemudik di darat," ujarnya menjawab.
Ia menyampaikan, untuk pengecekan di lapangan terutama pada moda transportasi laut, seperti kapal Pelni, penumpang hanya dibolehkan 50 persen dari kapasitas kapal.
"Saya kemarin sudah ketemu pihak Kapal Pelni. Sistem penjualan tiket secara online. Kapasitasnya hanya 50 persen saja.
Misal kursi penumpang muat 100 orang, tapi hanya dijual tiketnya untuk 50 kursi," ujarnya.
Penjelasan dari pihak Pelni lanjutnya, saat pandemi ini, jumlah penumpang yang berangkat juga tidak sampai 50 persen.
"Jadi walaupun sudah dibatasi 50 persen, tidak juga sampai full itu. Memang drastis penurunan penumpang," ujarnya.
Diberitakan, dalam laman resmi Presiden RI, Pemerintah akan melakukan mitigasi dan secara tegas menegakkan kebijakan larangan mudik.
Hal itu disampaikan beberapa waktu lalu oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Kementerian Perhubungan, yang dalam hal ini bertindak selaku salah satu kementerian yang bertanggung jawab terhadap hal itu, secara konsisten akan menindaklanjuti kebijakan tersebut.
"Menko PMK sudah mengeluarkan dan menetapkan mudik lebaran dilarang dari 6 sampai 17 Mei. Oleh karenanya, Kementerian Perhubungan secara konsisten akan menindaklanjuti secara lebih detail," ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
Berkaitan dengan (transportasi) darat, berkoordinasi dengan Polisi dan Korlantas, Budi akan secara tegas melarang mudik dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi.
"Sehingga kami menyarankan agar Bapak/Ibu tidak meneruskan rencana mudik dan tinggal di rumah," tuturnya.
Sementara untuk transportasi melalui jalur laut, Kementerian Perhubungan hanya akan memberikan fasilitas bagi mereka yang dikecualikan dalam kebijakan larangan mudik sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, layanan transportasi melalui jalur laut hanya diberikan secara terbatas.
Hal yang sama juga akan dilakukan pada layanan kereta api. Menteri Perhubungan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengurangan layanan dan hanya akan mengoperasikan kereta luar biasa.
"Sesuai arahan Bapak Presiden, kita tegas melarang mudik dan kami juga mengimbau agar Bapak/Ibu yang berkeinginan mudik untuk tinggal di rumah saja," sebutnya.
(TribunBatam.id/Hening Sekar Utami/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam
