Bocoran Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Tahun 2021, Cek Besarannya Disini

Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di

wahyu indri yatno
Bocoran Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Tahun 2021, Cek Besarannya Disini 

TRIBUNBATAM.id - Kabar gembira datang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri serta pensiunan yang akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini.

Berdasarkan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tahun lalu, Tunjangan Hari Raya alias THR dan gaji ke-13 di tahun 2021 bagi para Pegawai Negeri Sipil ( PNS), TNI dan Polri akan dibayarkan secara penuh.

"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 secara virtual, Jumat (14/8/2020) lalu.

Sementara itu, terkait besaran THR yang akan diterima PNS pada tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Lantas berapa besaran THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan?

Berikut bocoan jadwal pencairan dan prediksi besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima PNS dan pensiunan 2021.

THR

Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved