Otak Pembunuh Bayar Oknum Tentara Habisi Pengusaha Rental, Lolos dari Penjara Ngaku Positif Coronaa

Dengan alasan terpapar Covid-19 terdakwa otak pembunuhan lolos dari penahanan di mana sebelumnya ia hanya menjadi tahanan rumah dengan dalih sakit

TRIBUN MEDAN/GITA
Terdakwa pelaku pembunuhan Edi Swanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango menghadiri persidangan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan 

TRIBUNBATAM.id - Dengan alasan terpapar Covid-19, terdakwa otak pembunuhan lolos dari penahanan.

Edi Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango adalah otak pembunuhan yang menyewa oknum tentara.

Atas perintahnya ia menargetkan menghabisi nyawa Jefri Wijaya alias Asiong , pengusaha rental mobil.

Lolos dari penahana di tingkat pengadilan karena mengaku Covid-19, sebelumnya ia juga diketahui tak ditahan dan bebas berkeliaran.

Penasehat hukum terdakwa beralasan, saat sidang sebenarnya kliennya ingin hadir.

Namun terdakwa mengenakan pakaian hazmat dan berada di parkiran.

Baca juga: Mantan Kekasih Ikut Dalam Aksi Pembunuhan di Batam, Marah Lihat Korban Gandeng Wanita Lain

Baca juga: Masih Ingat Zuraida Hanum, Kasasi Ditolak, Tetap Dihukum Mati di Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin

"Izin majelis, berhubung istri terdakwa (Edi Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango) saat ini sedang dirawat di ruang isolasi, dan terdakwa sendiri diketahui terkena Covid-19 dan saat ini hendak dibawa ke ruang isolasi.

Maka kami meminta agar persidangan dapat ditunda," kata tim penasihat hukum terdakwa kepada Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata di ruang sidang Cakra 8 PN Medan, Jumat (10/4/2021).

Terdakwa pelaku pembunuhan, Edi Swanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, tampak menghadiri persidangan di ruang cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Terdakwa pelaku pembunuhan, Edi Swanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, tampak menghadiri persidangan di ruang cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan. (TRIBUN MEDAN/GITA)

"Ditunda saja sampai tanggal 23.

Karena kalau dibawa kemari bahaya," jawab hakim Jarihat.

Humas PN Medan T Oyong sebelumnya membenarkan Edi Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango tak ditahan di dalam penjara.

Terdakwa hanya menjadi tahanan rumah dengan pertimbangan sakit.

"Tahan rumah.

Sakit ada surat keterangan dokter dari sana.

Dari permohonan dia (terdakwa) dan keterangan dokter yang di sana," kata Oyong.

Baca juga: Masih Ingat Zuraida Hanum, Kasasi Ditolak, Tetap Dihukum Mati di Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Baca juga: Terkuak Asmara Cinta Segi Empat Jadi Motif Pembunuhan Pemandu Lagu, Ayu Dirudapaksa Lalu Dibunuh

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved