Masih Ingat Zuraida Hanum, Kasasi Ditolak, Tetap Dihukum Mati di Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Masih ingat Zuraida Hanum, terpidana mati pembunuhan Hakim Jamaluddin? Kabar terbaru Mahkamah Agung menolak kasasi Zuraida Hanum

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Zuraidah Hanum yang juga istri korban Jamaluddin menangis saat memperagakan adegan rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan Jamaluddin, di Perumahan Grand Monaco, Rabu (16/1/2020). Mahkamah Agung menolak kasasi Zuraida Hanum 

TRIBUNBATAM.id - Masih ingat Zuraida Hanum, terpidana mati pembunuhan Hakim Jamaluddin? Kabar terbaru Mahkamah Agung menolak kasasi Zuraida Hanum.

Zuraida Hanum adalah istri dari Hakim Jamaluddin.

Ia bersekongkol dengan M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi dalam membunuh Hakim Jamaluddin.

Selain menolak kasasi Zuraida Hanum, Mahkamah Konstitusi juga menolak kasasi M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi.

"Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), kasasi terdakwa tolak," demikian bunyi amar putusan dalam website MA, Senin (5/4/2021).

Untuk perkara Zuraida dan Reza, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Suhadi dengan hakim anggota, Soesilo dan Desnayeti. 

Baca juga: Setelah Divonis Mati Jadi Otak Pembunuhan Hakim, Zuraida Hanum Siap-siap Kehilangan Hak Asuh Anak

Perkara itu diketok pada Selasa (30/3/2021), dengan Panitera Pengganti (PP) bernama Nursari Baktiana.

Sementara perkara terdakwa M Jefri Pratama, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Andi Abu Ayyub Saleh dengan hakim anggota, Hidayat Manao dan Soesilo.

Perkara ini diketok pada tanggal 16 Maret 2021 dengan PP, Agustinus Yudi Setiawan.

Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Zuraida Hanum yang juga istri korban Jamaluddin (kiri), dan eksekutor pembunuhan Jefri Pratama (kanan), memperagakan adegan tempat bertemunya dengan seorang eksekutor saat rekonstruksi atau reka ulang di Cafe Every Day Jalan Ringroad Medan, Sumatera Utara, Senin (13/1/2020). (Tribun Medan/Riski Cahyadi)
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Zuraida Hanum yang juga istri korban Jamaluddin (kiri), dan eksekutor pembunuhan Jefri Pratama (kanan), memperagakan adegan tempat bertemunya dengan seorang eksekutor saat rekonstruksi atau reka ulang di Cafe Every Day Jalan Ringroad Medan, Sumatera Utara, Senin (13/1/2020). (Tribun Medan/Riski Cahyadi) (Tribun Medan/Riski Cahyadi)

 

Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum mati Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan M Reza Pahlevi.

Sebelumnya, Hakim Ketua PN Medan, Erintuah Damanik menghukum Zuraida Hanum dengan pidana mati.

Sementara M Jefri Pratama alias Jepri divonis seumur hidup penjara.

Sedangkan M Reza Fahlevi dihukum selama 20 tahun penjara. 

Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perkara ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa kepada korban.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved