Sabtu, 25 April 2026

BATAM TERKINI

KRONOLOGI Meninggalnya Warga Binaan Kelas IIA Barelang Batam, Diduga Karena Asam Lambung

Diduga menderita penyakit asam lambung, warga binaan Kelas IIA Barelang Batam, meninggal setelah dibawa ke RSUD Embung Fatimah Batam.

TRIBUNBATAM.id/PERTANIAN SITANGGANG
Siprianus Apiatus Bin Philipus (27) meninggal dunia diduga akibat penyakit asam lambung. Napi tersebut sempat mendapatkan perawatan di RSUD EF. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Diduga menderita penyakit asam lambung, warga binaan Kelas IIA Barelang Batam, meninggal setelah mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah (RSUD EF) Batam.

Warga binaan bernama Siprianus Apiatus Bin Philipus (27), merupakan warga binaan kasus pengeroyokan dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan tersebut meninggal setelah mendapatkan perawatan selama dua jam di RSUD EF.

Informasi yang dikembangkan TRIBUNBATAM.id, Senin (12/4/202¹) dari Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIA Barelang Batam, Ismail menjelaskan kronologis kejadian tersebut.

Yakni pada Sabtu (10/4/2021), yang bersangkutan mengeluhkan sakit perut sekitar pukul 10.00WIB.

"Jadi kita langsung membawa korban ke Klinik yang ada di dalam Rutan,"kata Ismail.

Dia menjelaskan setelah mendapat penanganan di Klinik Rutan Batam, kondisi korban terus memburuk.

"Jadi kita larikan ke RSUD EF, Kota Batam," kata Ismail.

Baca juga: JADWAL Kapal Ferry di Pelabuhan Domestik Sekupang Batam, Senin 12 April Ada 18 Trip Kapal

Sampai di Rumah Sakit, korban langsung ditangani oleh pihak medis, penanganan di RSUD EF, dilakukan semaksimal mungkin.

"Namun dua jam setelah korban mendapat perawatan di RSUD EF, nyawa korban tidak terselamatkan,"kata Ismail.

Dia menjelaskan dari hasil keterangan Dokter di RSUD EF, korban menderita penyakit asam lambung.

Sementara selama ini kata Ismail, korban tidak pernah mengeluh sakit di dalam Rutan.

"Korban baik-baik, bahkan baru beberapa minggu sebelumnya korban komunikasi dengan keluarga," kata Ismail

Dia juga menjelaskan, korban sendiri sudah menjalani masa tahanan satu tahun sembilan hari.

Sisa masa tahanan korban tinggal lima bulan 21 hari.

"Korban juga sudah kita ajukan mendapatkan asimilasi di rumah, surat asimilasinya sudah keluar, tinggal menunggu giliran pembebasan," kata Ismail.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved