Supir Travel Berbadan Besar Rudapaksa Penumpang di Kursi Belakang, Sebut Tak Takut Masuk Penjara
Dengan badannya yang besar, sang sopir leluasa melampiaskan nafsu birahinya kepada korban yang merupakan penumpangnya tersebut.
TRIBUNBATAM.id |KUPANG - Supir travel melakukan pemerkosaan terhadap penumpangnya di kursi belakang.
Sang supir bahkan mengaku tidak takut masuk penjara kertika melakukan aksi kejinya.
Dengan badannya yang besar, sang sopir leluasa melampiaskan nafsu birahinya kepada korban yang merupakan penumpangnya tersebut.
Wanita ini mengalami nasib yang tak diduga-duga saat menumpang sebuah mobil travel.
Dia tak menyangka menjadi korban pemerkosaan oleh sopir.
Baca juga: Kisah Pasangan Homo Berhubungan Badan di Kuburan China, Kecurigaan Polisi Ungkap Tabir Pembunuhan
Baca juga: Begini Kisah Imam Musala yang Meninggal Dalam Keadaan Sujud saat Mengimami Shalat Magrib
Pelaku melancarkan serangan pada korban saat ada sopir cadangan yang menggantikannya.
Atas perbuatannya, pelaku yang sesumbar tak takut masuk penjara, akhirnya divonis 10 tahun penjara.
Diberitakan, seorang wanita bersuami diperkosa sopir travel di dalam mobil.
Korban yang mengaku sudah memiliki satu anak ini sempat melawan tetapi gagal karena pelaku bertubuh besar.
Kasus ini sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua pada 1 April 2021.

Putusan pengadilan dalam perkara kasus pemerkosaan ini sudah dapat diunduh secara bebas dari website Mahkamah Agung.
Terpidana dalam kasus ini adalah pria bertubuh kekar FF (36).
Sedangkan korbannya adalah wanita berinisial HE.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 8 Desember 2020 dini hari.
Semuanya berawal dari HE yang hendak pulang ke kampung halamannya dari Kota Kupang.