PENANGANAN COVID
VAKSINASI Corona di Tanjungpinang saat Ramadhan 2021, Ini Kata Wali Kota Rahma
Pemko Tanjungpinang kini memfokuskan pemberian vaksin corona kepada lansia di ibu kota Provinsi Kepri itu.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pelaksanaan vaksinasi corona di Tanjungpinang saat Ramadhan 2021 dipastikan tetap berjalan.
Tahapan vaksinasi pun, akan diperuntukkan tidak hanya bagi umat Islam saja, namun juga diprioritaskan bagi warga non muslim di Tanjungpinang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana/ Dinkes Tanjungpinang, Nugraheni mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengejar target vaksinasi bagi lansia di Tanjungpinang.
Dari 17 ribu sasaran pemberian vaksin untuk lansia, ia menyebut baru 30 persen saja yang mendapat vaksin corona.
Menurut Nugraheni, alasan hal tersebut disebabkan pihaknya belum berhasil dalam meyakinkan lansia, bahwa vaksin yang disuntikan tersebut aman.

"Untuk bulan suci Ramadhan tetap. Kan masih ada yang non muslim juga dan tetap kita kerjakan.
Apalagi ada yang vaksin keduanya jatuh pada bulan Ramadhan 2021, cuma ya harus, tetap," sebut Nugraheni.
Proritas bagi lansia di Tanjungpinang untuk mendapat vaksin corona juga disampaikan Wali kota Tanjungpinang Rahma.
Pihaknya terus berupaya untuk meyakinkan warga Tanjungpinang agar mendapat vaksin covid-19.
"Insya Allah tetap dijalani, sekarang lansia tetap diprioritaskan dan saat ini juga sedang berjalan," kata Rahma, Senin, (12/4/2021).
PANDUAN Ibadah Selama Ramadhan 2021 di Tanjungpinang
Pemko Tanjungpinang mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang panduan pelaksanaan Ibadah Ramadhan 2021 dan Idul Fitri 1442 Hijriah/Tahun 2021 selama pandemi Covid-19.
Surat Edaran dengan Nomor: 450/638/1.1.03/2021 yang ditanda tangani oleh Wali kota Tanjungpinang Rahma tersebut dibuat dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tanjungpinang.
Ada beberapa muatan imbauan dalam SE tersebut.
Salah satunya pemberian sanksi bagi Dewan Kemakmuran Masjid/Surau/Musholla atau setiap orang yang sengaja melanggar protokol kesehatan.