BATAM TERKINI
Pastikan Buruh Terima THR, Ombudsman Kepri Minta Pemerintah Buat Posko Khusus
Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau mendorong Gubernur Kepulauan Riau beserta Bupati dan Wali Kota agar membuka Posko Pelaksanaan THR tahun 2021.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari meminta, pemerintah daerah harus memastikan agar pekerja atau buruh di Kepulauan Riau menerima THR.
"Tidak ada pengecualian jenis pekerjaan tapi seluruh buruh yang telah berstatus permanen, kontrak kerja dan bersifat harian berhak mendapat THR dari perusahaan," tegas Lagat, Rabu (14/4/2021).
Terkait besaran THR, pekerja yang telah bekerja minimal 1 tahun berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah kerja yang terdiri dari gaji dan tunjangan.
Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun maka THR nya dibagi 12 bulan dikalikan 1 bulan upah.
"Juga pekerja/buruh harian mendapatkan THR sebanyak 1 bulan upah," tegasnya.
Hal ini diungkapkan berlandaskan Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
Tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam hal ini, lanjut Lagat, Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau mendorong Gubernur Kepulauan Riau beserta Bupati dan Wali Kota agar membuka Posko Pelaksanaan THR tahun 2021.
Baca juga: Lansia 61 Tahun di Batam Meninggal Kena Covid-19, Kasus Baru Terus Melonjak, 6 Kecamatan Zona Merah
Berdasarkan SE tersebut untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan.
Ia menyarankan Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk melakukan :
1. Menegakkan hukum sesuai dengan kewenangan terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2021 dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.
2. Membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR) dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
3. Melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 di Perusahaan dan tindaklanjut yang telah dilakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Pemberian THR, katanya, bersifat wajib dilakukan perusahaan kepada pekerja atau buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Apabila menyatakan tidak mampu bayar maka perusahaan harus membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR secara tepat waktu kepada pekerja/buruh, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.
Laporan keuangan disampaikan pada dinas ketenagakerjaan untuk dilakukan pemeriksaan mendalami apakah alasan perusahaan dapat dibenarkan atau tidak.