VIRUS CORONA DI ANAMBAS

Warga Anambas, Protokol Kesehatan Jangan Kendor, 2 Wanita Positif Covid-19

Selain penambahan kasus baru covid-19 di Anambas, terdapat satu pasien sembuh corona dari pasien 104 berinisial WM (33).

TribunBatam.id/Istimewa
Warga Anambas, Protokol Kesehatan Jangan Kendor, 2 Wanita Positif Covid-19. Foto Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas saat vaksinasi covid-19 di RSUD Tarempa, Senin (29/3/2021). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Pasien baru Virus Corona di Anambas bertambah lagi.

Dua warga berjenis kelamin perempuan di Pulau Siantan positif Covid-19 di Anambas.

Mereka kini menjalani perawatan di RSUD Tarempa.

Adapun keduanya di antaranya kasus nomor 108 berinisial DM (31).

Dan pasien 109 berinisal MLS (35) warga Desa Tarempa Barat.

Dari informasi Satgas Covid-19 Kepulauan Anambas, DM adalah seorang wiraswasta.

Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas sudah melaksanakan penyuntikan vaksin di RSUD Tarempa, Senin (29/3/2021).
Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas sudah melaksanakan penyuntikan vaksin di RSUD Tarempa, Senin (29/3/2021). (TribunBatam.id/Istimewa)

Ia diketahui tidak memiliki riwayat perjalanan keluar daerah, pasien ini merupakan kasus baru dari hasil tracing kasus 105.

"Pasien ini mengalami gejala yang mengarah ke Covid-19.

Yang bersangkutan mengeluhkan hilang indera penciuman dan batuk selama 2 hari," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2) pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Anambas, Baban Subhan, Rabu (14/4/2021).

Sementara itu MLS (35) sendiri adalah pasien dari hasil tracing kasus nomor 108, ia mengalami batuk, pilek, sesak, dan hilang indera penciuman.

Selain penambahan dua kasus Covid-19 di Anambas, terdapat penambahan satu pasien sembuh corona.

Ia merupakan pasien nomor 104 berinisial WM (33). pasien terkonfirmasi positif Covid-19, ada satu orang pasien yang sudah selesai menjalani karantina, yakni pasien 104 inisial WM (33).

Baca juga: Kecamatan Meral Coba Keluar dari Zona Merah Covid-19, Satu Pasien Sembuh Corona

Baca juga: 104 Pasien Covid-19 Dipulangkan, RSKI Galang Batam Tinggal Rawat 204 Orang

"Setelah menjalani karantina selama 10 hari yang bersangkutan sudah diperbolehkan pulang," kata Baban.

Dirinya terus mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan saat berada di luar rumah.(TribunBatam.id/Rahma Tika)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Anambas

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved