Apakah Membatalkan Puasa Suntik Vaksin Covid-19 di Bulan Ramadhan? Ini Penjelasan MUI

Aminudin Yakub, menyebut masih ada pertanyaan di masyarakat tentang penyuntikan vaksin di siang hari bulan Ramadhan.

Pixabay/kfuhlert via kompas.com
Apakah Membatalkan Puasa Suntik Vaksin Covid-19 di Bulan Ramadhan? Foto Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah saat ini sedang menggencarkan penyuntikan vaksinasi covid-19.

Program vaksinasi ini merupakan bentuk perang pemerintah Indonesia terhadap virus corona.

Dilansir dari Tribunnews, Kementerian Kesehatan tetap melangsungkan vaksinasi Covid-19 selama bulan Ramadhan 1442 H/2021 M.

Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, mengatakan Kemenkes tetap melanjutkan vaksinasi bagi muslim maupun nonmuslim.

“Berdasarkan rekomendasi tersebut pelaksanaan vaksinasi akan tetap kita lanjutkan selama bulan Ramadhan termasuk untuk kalangan muslim maupun kalangan nonmuslim,” ujarnya, Senin (12/4/2021), dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Proses vaksinasi dilakukan pada siang hari saat umat muslim menjalankan ibadah puasa.

Hal tersebut didasari pada fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa

Baca juga: DISUNTIK Vaksin Covid-19 Apakah Batalkan Puasa? Ini Penjelasan Kadinkes Batam

Baca juga: Kasus Penggumpalan Darah, Denmark Stop Penggunaan Vaksin AstraZeneca Sepenuhnya

Dalam fatwa tersebut menyatakan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat muslim yang sedang berpuasa.

Selain itu, dapat juga dilakukan di malam hari selama tidak mengganggu ibadah pada malam hari.

“Untuk pelaksanaan vaksinasi di malam hari kami mendorong koordinasi yang dilakukan oleh para pengurus masjid bersama Puskesmas melalui RT/RW, Lurah setempat untuk menjadwalkan pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan setelah pelaksanaan ibadah puasa di siang hari,” kata dr Nadia.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa suntik vaksin Covid-19 di siang hari Bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.

Hal itu tercantum dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.

Sebanyak 527 Lansia di Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam divaksin Covid-19.
Sebanyak 527 Lansia di Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam divaksin Covid-19. (ISTIMEWA)

Anggota Fatwa MUI Pusat, Aminudin Yakub, menyebut masih ada pertanyaan di masyarakat tentang penyuntikan vaksin di siang hari bulan Ramadhan.

Aminudin menyebut, ada masyarakat yang masih ragu karena proses penyuntikan ialah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh.

"Di dalam kajian fiqih, yang membatalkan puasa itu makan dan minum."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved