Mau Mudik? Boleh, Tapi Sebelum Tanggal 6 Mei 2021
Setelah 6 Mei 2021, Polri baru akan melarang masyarakat untuk mudik lebaran dan membuat 333 titik pos penyekatan.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Aparat kepolisian RI memperbolehkan masyarakat yang mudik sebelum pemberlakuan pelarangan mudik lebaran yang dimulai sejak 6-17 Mei 2021.
"Sebelum tanggal 6 Mei ya silahkan saja. Kita perlancar, setelah tanggal 6 Mei mudik enggak boleh. Kita sekat itu," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam keterangannya, Kamis (15/4).
Istiono menjelaskan pihaknya hanya melakukan sosialisasi pelarangan mudik lebaran sebelum tanggal 6 Mei 2021. Operasi sosialisasi itu dalam payung Operasi Keselamatan 2021.
"Saya sampaikan bahwa sebelum tanggal 6 Mei ini kita sudah lakukan Ops keselamatan. Ops keselamatan ini bertujuan untuk mengingatkan, sosialisasi supaya tidak mudik di tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021," jelas dia.
Setelah 6 Mei 2021, Polri baru akan melarang masyarakat untuk mudik lebaran. Nantinya, 333 titik pos penyekatan akan baru mulai dibentuk untuk menghalau pemudik.
"Yang berbahaya ini kan berkumpul bersama-sama, kerumunan bersama-sama. Ini akan meningkatkan penyebaran Covid-19, ini harus kita antisipasi," tukas dia.
Polda Metro Jaya memastikan pihaknya tegas menjalankan instruksi pemerintah soal larangan mudik lebaran. Akan tetapi, polisi tak melarang mereka yang bepergian di sekitar wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
"Namanya aglomerasi. Aglomerasi itu Jabodetabek, artinya orang Jakarta yang ke Bekasi, boleh, tapi enggak boleh sampai Karawang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Ditambahkan Sambodo, jika ada masyarakat keluar area itu, polisi langsung akan memutarbalikkan kendaraan. Pihaknya sendiri sudah membuat pos penyekatan guna mengantisipasinya.
"Makanya kami cegatnya itu di pintu-pintu keluarnya Jabodetabek. Contoh, misal di Cikarang Barat di km 33, kesananya kan sudah masuk Karawang. Cikupa, itu ke sananya sudah masuk ke Banten," pungkasnya.
Sekat jalur tikus
Polisi juga memastikan jalur-jalur tikus telah dibentuk posko penyekatan pelarangan mudik lebaran 2021. Hal ini untuk mengantisipasi adanya pemudik yang lolos melewati jalur tikus.
Kakorlantas Polri Irjen Istiono mencontohkan posko penyekatan pelarangan mudik lebaran di Karawang, Jawa Barat. Di sana, dibentuk 14 titik posko penyekatan pelarangan mudik lebaran.
Dari posko penyekatan tersebut, beberapa di antaranya dibentuk di jalur-jalur tikus yang biasanya menjadi jalur alternatif para pemudik. "Dari Karawang pun, tadi setelah saya cek saya lihat, titik yang dibangun 14 titik. Termasuk jalur-jalur kecil, jalur alternatif, jalur tikus juga sudah dilakukan pembangunan pos-pos penyekatan," kata Istiono.
Tak hanya di Karawang, imbuh Istiono, titik-titik jalur tikus yang berada di Jakarta hingga Bekasi juga telah diantisipasi oleh Polri. "Beberapa titik jalur arteri maupun jalur tikus yang sudah diantisipasi di masing-masing Polres. Dari Bekasi, perbatasan kota, perbatasan Kabupaten, sudah dibangun dan dilaksanakan dikelola dengan instansi terkait dan diatur tentang waktu jam jaganya, semua telah termanage dengan bagus," jelas dia.
Lebih lanjut, Istiono menyebut pos penyekatan pelarangan mudik itu akan resmi beroperasi sejak 6-17 Mei 2021. Nantinya, kendaraan yang melintas akan diminta untuk putar balik arah.