TANJUNGPINANG TERKINI
NARKOBA di Tanjungpinang Kian Seram, Tim Drugs Hunter Bekuk 2 Tersangka Pesta Sabu-sabu
Polres Tanjungpinang membekuk 7 tersangka dari 3 kasus narkoba yang diungkap sejak 31 Maret 2021.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
"Berdasarkan pengakuan SW ini, bahwa 3 paket sabu-sabu dengan berat 4,93 gram didapat dari seorang laki-laki dengan inisial P," ujarnya.
Kemudian sekira jam 21.30 WIB, Tim menemukan lelaki berinisial P tersebut.
Pengungkapan selanjutnya dilakukan pada Kamis 1 April 2021 lalu.
Tim Drugs Hunter mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika.
Sekira pukul 01.15 WIB, anggota Polres Tanjungpinang melihat seorang laki-laki sedang duduk di atas sepeda motor di gerbang jalan Gudang Minyak.
Saat ditangkap, ditemukan 1 paket Narkotika diduga jenis sabu 0,98 gram yang disimpan didalam kotak rokok yang sempat dibuang tersangka di tanah.
"Kepada petugas, tersangka berinisial A tersebut mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang didapat dari lelaki berinisial P.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka P yang berada masih di seputaran lokasi itu.
Tersangka P mengakui bahwa sabu-sabu yang ada pada tersangka A berasal darinya," ujarnya.
Masih pada hari yang sama, sekira pukul 01.30 WIB.
Tim juga mendapatkan informasi adanya 2 orang laki-laki yang sedang pesta sabu-sabu.
Kemudian Tim langsung menuju ke sebuah rumah di Kecamatan Tanjungpinang Barat.
Dari situ, ada 2 orang yang mengaku berinisial KH dan WA yang sedang pesta sabu-sabu.
"Saat digeledah, ditemukan 1 paket sabu 0.05 gram, alat hisap sabu/bong, satu buah mancis gas," ucapnya.
AKP Ronny Burungudju mengatakan, terhadap ketujuh tersangka dilakukan tes urine dengan hasil 6 orang positif menggunakan narkoba dan 1 orang negatif.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Tanjungpinang