SELEB TERKINI

Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Baru Kasus Video Syur Gisel dan Nobu, Belum bisa Diterima JPU

Kini ada fakta baru yang terungkap dari kasus video syur Gisel dan Nobu, hal ini diungkap oleh Polda Metro Jaya soal kelanjutan ke Jaksa Penuntut Umum

Facebook Michael Yukinobu de Fretes, Instagram @gisel_la
Fakta baru kasus video syur Nobu dan Gisel. 

TRIBUNBATAM.id - Ada fakta baru yang terungkap dari kasus video syur Gisel dan Nobu.

Setelah Gisel dan Nobu ditetapkan menjadi tersangka, penyidik Polda Metro Jaya masih terus melengkapi berkas atas kasus video asusila itu.

Video asusila Gisel dan Nobu yang sempat beredar di media sosial beberapa waktu yang lalu.

Setelah pengedar ditahan, Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu menyusul sebagai tersangka.

Keduanya sama-sama tidak ditahan, namun Gisel masih terus melakukan wajib lapor atas kasusnya tersebut.

Kini kasus Gisel dan Nobu telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Gading Marten Ungkap Hal Paling Memberatkan jika Gisel Nikah Lagi: Ga Mau Bayangin

Hal ini lantara berkas kasus video asusila Gisel dan Nobu belum lengkap (P-19).

"Berkas sekarang P-19, sudah dipulangkan lagi ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (15/4/2021).

Menurut Yusri Yunus, dalam petunjuk jaksa ada beberapa hal dan alat bukti yang harus dilengkapi penyidik.

"Ada beberapa alat bukti lagi yang harus dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya," jelas Yusri Yunus.

Misalnya saja keterangan saksi dari ahli hukum dan ahli lainnya.

Saat ini penyidik sedang berupaya melengkapi berkas kasus video asusila Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu.

"Apabila sudah lengkap, akan kami kirim kembali ke jaksa," ujar Yusri Yunus.

Yusri Yunus mengatakan, kelengkapan yang diminta jaksa dalam berkas yang dikembalikan itu bukan hasil olah TKP kasus ini di Hotel di Medan, Sumatera Utara.

Baca juga: Foto Gisel Pakai Legging Ramai Komentar, Tubuh Kekasih Wijin Disorot: Makin Aktif Bunds

Di hotel berbintang di Medan itu Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu merekam tindak asusilanya.

"Jaksa nggak selalu menganggap harus ada olah TKP itu. Ini tergantung jaksa," kata Yusri Yunus.

Berkas yang dinilai jaksa belum lengkap itu dikembalikan ke penyidik, Selasa (13/4/2021).

"Dianggap belum lengkap. Harus ada beberapa yang dilengkapi penyidik," ucap Yusri Yunus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Tribunnews/Herudin)

Yusri Yunus berharap, penyidik segera melengkapi permintaan jaksa..

"Ada kekurangan dalam berkas perkara ini. Kalau sudah lengkap, akan kami kirim lagi ke jaksa," ujarnya.

Penyidik menyerahkan berkas perkara kasus video asusila dengan tersangka Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu ke kejaksaan pada 2 Februari 2021.

Baca juga: Aksi Gisel di Pernikahan Atta Aurel Terekam, Cara Beri Amplop Bikin Edho Zell Terkejut

Namun berkas dikembalikan lagi ke penyidik pada 16 Februari 2021.

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu adalah pemeran dalam video asusila itu.

Keduanya dijerat Pasal 4 ayat 1 junto pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Mereka diancaman hukuman 6 hingga 12 tahun penjara. (*)

Berita lainnya terkait Gisel

(Banjarmasinpost.co.id)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polda Metro Jaya Lengkapi Berkas Kasus Video Asusila, Kapan Gisella Anastasia dan Nobu Disidangkan?.

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Babak Baru Kasus Video Syur Gisella Anastasia dan Nobu, Polda Metro Jaya Ungkap Hal ini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved