Sabtu, 2 Mei 2026

KORUPSI DI DISHUB BATAM

Kejari Batam Limpahkan Berkas Rustam Efendi ke Pengadilan terkait Kasus Korupsi di Dishub

Kejari Batam telah melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Perhubungan Batam Rustam Efendi ke PN Tanjungpinang

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Satu Minggu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, berkas perkara Kadishub Batam, Rustam Efendi, dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Batam ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. 

Selama 20 hari kedepan terhitung Kamis, Rustam akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

"Tersangka kooperatif kok, biasa saja," ungkap Hendarsyah terkait kondisi Rustam saat diperiksa.

Ia melanjutkan, sejumlah pejabat di lingkungan Dishub Batam juga ikut diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Hendar mengatakan, total saksi berjumlah 22 orang.

Kadishub Batam Rustam Efendi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Batam
Kadishub Batam Rustam Efendi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Batam (tribunbatam.id/Argianto)

Saksi dalam perkara ini sama dengan tersangka sebelumnya, Hariyanto.

"Ya, ada 22 orang," katanya lagi.

Dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ini, kerugian negara diperkirakan sebanyak Rp 1,6 miliar.

Jumlah itu berdasarkan hitungan secara manual oleh Kejari Batam.(TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nur Fadillah/Hening Sekar Utami)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

* Berita tentang Korupsi Dishub Batam

* Berita tentang Kadishub Rustam Efendi

* Berita tentang Kejaksaan Negeri Batam

Sumber: Tribun Batam
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved