Mama Muda Curi Aset Mertua Buron hingga Rp 1 M, Terciduk Hidup Mewah sama Selingkuhan
Mama Muda Curi Aset Mertua Buron hingga Rp 1 M, Terciduk Hidup Mewah sama Selingkuhan
TRIBUNBATAM.id - Mama muda curi aset mertua buron hingga Rp 1 M, terciduk hidup mewah sama selingkuhan.
Revta Sa Fallas (32) yang kedapatan mencuri aset mertua hingga Rp 1 miliar dan buron sejak 2019 akhirnya diamankan.
Dia diringkus pihak berwajib di kawasan Malioboro City, Yogyakarta.
Saat diciduk, Revta sedang bersama pria lain di apartemen tersebut.
Mama muda ini menjadi buron Polres Tanggamus setelah mencuri aset milik mertuanya, Farizal Indra (62), hingga mencapai Rp1 miliar.
"Tersangka merupakan DPO dalam perkara pencurian dalam keluarga berupa barang berharga milik mertuanya sendiri."
"Yakni Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung," imbuhnya.
Nama Revta terdaftar sebagai buron dengan nomor DPO/02/V/2019/Reskrim.
Status buron yang disandang Revta ini berdasarkan kejahatan/pelanggaran laporan polisi dari Polres Tanggamus LP/B-826/X/2018/LPG/RES TGMS tertanggal 29 Oktober 2018.
Isi laporan tersebut tentang pencurian barang berharga berupa dokumen BPKB kendaraan dan sertifikat tanah.
Mengutip Tribun Tanggamus, Revta melakukan aksinya selama tiga tahun, dalam kurun waktu 2015 hingga 2018.
Pada Juli 2015, Revta mencuri BPKB mobil Toyota Avanza milik sang mertua.
BPKB tersebut dijadikan jaminan pada leasing BESS Finance di Bandar Lampung.
Selain BPKB, Revta juga mengambil satu sertifikat tanah milik Farizal.
Pencurian aset yang dilakukan Revta berlanjut hingga 2017.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/fsvgdf.jpg)