BATAM TERKINI
Investor Asing di Batam Keluhkan Prosedur TCA, Ini Kata KKP Kelas I Batam
Keluhan investor asing di Batam yang mengeluhkan prosedur Travel Corridor Arrangement (TCA) disampaikan anggota DPRD Kepri, Onward Siahaan.
Penulis: Roma Uly Sianturi | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pengusaha atau investor asing yang masuk Batam mengeluhkan pelayanan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kota Batam.
Hal itu terkait dengan reciprocal green lane (RGL) atau Travel Corridor Arrangement (TCA).
Harusnya, setelah 5 hari atau 5x24 jam, mereka sudah bisa keluar dari hotel tempat karantina untuk beraktivitas di Batam.
Namun oleh KKP Batam, swab PCR dilakukan setelah 5 hari dan kemudian harus menunggu satu hari lagi, yaitu hari ke enam baru bisa keluar dari hotel tempat karantina untuk beraktivitas.
Keluhan dan protes disampaikan investor dan WNA dengan skema TCA dari Singapura melalui anggota DPRD Kepri, Onward Siahaan.
Menurutnya langkah yang diambil KPP, membingungkan investor yang hendak ke Batam.

Sehingga penting bagi KKP, untuk mengubah langkah atas aturan TCA.
"KKP beralasan 5 x 24 jam dulu baru di PCR.
Jadi hitungannya, hari ke enam pengusaha yang masuk Batam baru bisa beraktivitas dan setelahnya baru bisa kembali ke Singapura" sesal Onward, Sabtu (17/4/2021).
Ia menceritakan kronologis investor atau WNA dengan skema TCA dari Singapura itu ke Batam setelah PCR dinyatakan negatif di Singapura.
Kemudian begitu tiba di Pelabuhan Batam juga di PCR dan setelahnya menjalani masa karantina lima hari.
Setelah itu, pada hari kelima tidak diijinkan keluar dari Hotel tempat karantina untuk melakukan aktivitas bisnisnya di Batam.
Karena baru di PCR setelah hari kelima dan harus menunggu hasil PCR di hari keenam.
"Dia di PCR setelah 5 hari. Baru diperbolehkan keluar hotel hari ke enam," sesalnya.