BATAM TERKINI

Polsek KKP Batam Buka Segel 760 Gas Elpiji 3 Kg di Sekupang, Tak Temukan Unsur Pidana

Penyidik Polsek KKP Batam hanya menemukan sanksi administrasi dari penyegelan 760 gas elpiji 3 kg pada Sabtu (17/4/2021).

TribunBatam.id/Istimewa
Ratusan tabung gas elpiji 3 kg yang diamankan Polsek KKP Batam di salah satu pelabuhan rakyat di kawasan Sekupang, Sabtu (17/4/2021). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penyegelan 760 tabung gas elpiji 3 kg oleh Unit Reskrim Polsek KKP Batam akhirnya berakhir.

Penyidik Polsek KKP Batam hanya menemukan sanksi administrasi dari langkah yang hukum yang sempat dilakukan Sabtu (17/4/2021).

Kapolsek KKP Batam, AKP Budi Hartono mengungkapkan, hal ini sudah diserahkan kepada instansi berwenang dalam hal ini Disperindag Batam.

Ratusan tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi yang semula diamankan itu pun, tetap dilanjutkan pendistribusiannya kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Garis polisi (police line) sudah kami buka. Hanya status izin pangkalannya sudah mati sejak 2015," ungkapnya, Minggu (18/4/2021).

AKP Budi Hartono menambahkan, distributor atau pemilik pangkalan tabung gas elpiji 3 kg bernama Jumari merupakan distributor gas epligi 3 kg untuk Kecamatan Belakang Padang.

Ratusan tabung gas elpiji 3 kg yang diamankan Polsek KKP Batam di salah satu pelabuhan rakyat di kawasan Sekupang, Sabtu (17/4/2021).
Ratusan tabung gas elpiji 3 kg yang diamankan Polsek KKP Batam di salah satu pelabuhan rakyat di kawasan Sekupang, Sabtu (17/4/2021). (TribunBatam.id/Istimewa)

Ratusan tabung gas elpiji 3 kg di salah satu pelabuhan rakyat di kawasan Sekupang sebelumnya diberi garis polisi (police line) oleh Unit Reskim Polsek Kawasan Khusus Pelabuhan atau Polsek KKP Batam.

Ratusan tabung gas bersubsidi itu dibawa oleh 2 buah truk pengangkut tabung gas elpiji 3 kg milik PT Sarana Jaya Nusa, Sabtu (17/4/2021).

Kapolsek KKP Batam AKP Budi Hartono mengatakan, pemasangan police line pada 760 tabung gas elpiji 3 kg di pelabuhan itu, karena ada informasi bahwa adanya penyalahan aturan dalam mendistribusikan tabung gas bersubsidi tersebut.

Dari keterangan sementara yang diperolehnya dari kapten kapal, pemilik tabung gas elpiji 3 kg itu adalah seorang pengusaha di Belakang Padang berinisial J.

Dengan adanya informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek KKP Batam melakukan pemasangan police line terhadap tabung-tabung gas tersebut guna dilakukan penyelidikan untuk didalami apakah betul informasi tersebut.

“Ya benar, kami beri garis polisi. Karena kita mendapat informasi bahwa ada hal yang salah terhadap regulasi yang seharusnya, baik itu tabung gas tersebut.

Cara angkutnya dan pelabuhan yang mereka gunakan, makanya kita selidiki dulu 1×24 jam,” ucap Budi kepada awak media Minggu, (18/4/2021).

Menurut keterangan dari kapten kapal berinisial T, ratusan tabung gas elpiji 3 kg yang akan dibawanya itu merupakan milik dari seorang pengusaha berinisial J.

Baca juga: Ratusan Tabung Gas Elpiji 3 Kg di Sekupang Digaris Polisi Polsek KKP Batam, Ada Apa?

Baca juga: TEGAS! Jangan Coba-coba Nekat Curi Start Mudik Lebaran, Siap-siap Bakal Kena Ini

Ratusan Tabung Gas Elpiji 3 Kg di Sekupang Digaris Polisi Polsek KKP Batam. Foto ratusan gas elpiji 3 kg yang diamankan oleh Polsek KKP Batam, Sabtu (17/4/2021).
Ratusan Tabung Gas Elpiji 3 Kg di Sekupang Digaris Polisi Polsek KKP Batam. Foto ratusan gas elpiji 3 kg yang diamankan oleh Polsek KKP Batam, Sabtu (17/4/2021). (TribunBatam.id/Istimewa)

"Terkait izinnya dia tidak mengetahui, karena dia hanya seorang pekerja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved