Sabtu, 2 Mei 2026

KORUPSI DI DISHUB BATAM

Tersangka Korupsi Dishub Batam Rustam Efendi Dipindahkan ke Rutan Tanjungpinang

Kadishub Batam Rustam Efendi sebelumnya sempat dititipkan di sel Polsek Batam Kota sebelum dipindah ke rutan Tanjungpinang.

Tayang:
tribunbatam.id/Argianto
Kadishub Batam Rustam Efendi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tersangka kasus dugaan korupsi di Dishub Batam, Rustam Efendi dipindahkan ke rumah tahanan tipikor Tanjungpinang.

Rustam Efendi yang menjabat Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Batam sebelumnya dititipkan di sel tahanan Polsek Batam Kota.

Rustam Efendi ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Batam sejak Kamis (8/4/2021).

Ia terjerat kasus pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor.

"Tadi pagi dipindahkannya," ujar Kapolsek Batamkota, AKP Nindya Astuty saat dikonfirmasi TribunBatam.id, Senin (19/4/2021).

Diketahui, dari Polsek Batamkota, Rustam dibawa menggunakan mobil Toyota Inova warna silver dengan nomor polisi BP 1725 JP.

Kadishub Batam Rustam Efendi ditahan penyidik kejaksaan negeri Batam
Kadishub Batam Rustam Efendi ditahan penyidik kejaksaan negeri Batam (TRIBUNBATAM/ARGIANTO)

Ia dikawal oleh empat petugas dari Kejari Batam dan dua personel Polsek Batamkota.

Satu minggu setelah berstatus tersangka, berkas perkara milik Kadishub Batam Rustam Efendi sebelumnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dalam rilisnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, penyerahan berkas dilakukan pada hari Selasa (15/4/2021) sekira pukul 14.00 WIB.

Ia menegaskan, hal ini merupakan bentuk komitmen Kejari Batam dalam menyelesaikan penanganan perkara tipikor secara cepat dan transparan.

“Tersangka (Rustam Efendi) didakwa dengan dugaan tipikor yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan,” ungkap Hendar.

Pada kasus ini, kata dia, dugaan pemerasan itu dilakukan dalam hal penerbitan surat rekomendasi penentuan sifat dan jenis kendaraan di Dinas Perhubungan (Dishub) Batam tahun 2018, 2019 dan 2020.

Baca juga: Kejari Batam Limpahkan Berkas Rustam Efendi ke Pengadilan terkait Kasus Korupsi di Dishub

Baca juga: Seminggu Berstatus Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Berkas Rustam Efendi Dilimpahkan ke Pengadilan

Kadishub Batam Rustam Efendi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Batam
Kadishub Batam Rustam Efendi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Batam (tribunbatam.id/Argianto)

Profil Rustam Efendi

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi terpaksa puasa di balik jeruji besi.

Rustam ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Batam, dalam kasus dugaan korupsi pada Kamis (8/4/2021) pukul 11.00 WIB.

"Klasifikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka (Rustam) dan tersangka sebelumnya (Hariyanto) adalah tindakan yang terkait dengan perbuatan pemerasan," kata Hendarsyah Yusuf Permana, dilansir dari Tribun Batam, Kamis (8/4/2021).

Sebelumnya, anak buah Rustam bernama Hariyanto yang merupakan Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam lebih dulu ditetapkan tersangka dan ditahan.

Hariyanto ditahan pada Rabu (17/3/2021). Bahkan status hukumnya sudah menjadi terdakwa dan tengah bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang

Dosa keduanya adalah, Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan sifat kendaraan tahun 2018 hingga tahun 2020 di Dishub Batam.

Baik Rustam dan Hariyanto diduga melakukan pungutan liar alias pungli terhada daeler se-Kota Batam.

"Perbuatan tersangka (Rustam) bersama-sama dengan tersangka lainnya (Hariyanto) telah mengganggu iklim investasi di Kota Batam di tengah terpuruknya ekonomi saat pandemi Covid-19 melanda," jelasnya.

Kadishub Batam Rustam Efendi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Batam
Kadishub Batam Rustam Efendi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Batam (tribunbatam.id/Argianto)

Dijerat Pasal Berlapis

Hariyanto dan Rustam Efendi dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana juncto pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Terancam 20 Tahun Penjara

Pasal 12 Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

Lantas Siapa Rustam Efendi?

Rustam Efendi sebelum menjabat Kadishub Batam, merupakan pejabat di Dinas Pendidikan Kota Batam.

Pada Waktu itu, Rustam Efendi menjabat sebagai Kabid Pendidikan Dasar Disdik Kota Batam.

Karir Rustam dari seorang pengajar terus menanjak. Hingga pada Selasa (4/8/2018) Rustam Efendi dilantik menjadi Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam.

Jabat Ketua PGRI Kota Batam hingga Kepri

Nama Rustam Efendi di kalangan guru bukan nama asing. Rustam Efendi merupakan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Batam masa jabatan 2013-2017

Usai habis masa jabatannya sebagai Ketua PGRI Kota Batam, Rustam Efendi kembali terpilih Ketua PGRI Kepri masa jabatan 2019-2024. Belum habis masa jabatan ini, ia ditangkap karena kasus dugaan korupsi.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah/Leo Halawa)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved