RAMADHAN 2021

Waktu Tepat Keluarkan Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan, Ini Bacaan Niat untuk Sendiri dan Keluarga

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim untuk dibayarkan di bulan Ramadhan, lalu kapan waktu terbaik untuk melakukan zakat fitrah?

Tribun Jakarta
Ilustrasi Zakat Fitrah 

TRIBUNBATAM.id - Kewajiban yang kerap dilakukan di bulan Ramadhan yaitu zakat fitrah.

Zakat fitrah yang perlu dikeluarkan biasanya menjelang hari raya idul fitri.

Lalu kapan waktu zakat fitrah di bulan ramadhan bisa dibayar?

Diketahui zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan untuk laki-laki atau perempuan muslim lakukan di bulan ramadhan.

Dikutip dari zakat.or.id, zakat fitrah hukumnya wajib atas kesepakatan para ulama berdasarkan hadis Ibnu Umar ra

 

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan.” (HR. Bukhari Muslim).

Baca juga: FAKTA Mengejutkan Tentang Keutamaan 10 Hari Pertama, Kedua hingga Ketiga Bulan Ramadhan

Majelis Tarjid dan Tajdid Muhammadiyah dalam laman tarjih.or.od menerangkan, zakat fitrah berfungsi untuk mensucikan jiwa orang yang berpuasa.

Selain itu, dimaksudkan pula untuk membahagiakan hati fakir miskin pada hari raya Idul Fitri sehingga juga bisa marayakan Idul Fitri tanpa khawatir kekurangan makanan.

Zakat fitrah yang dibayarkan berupa makanan pokok dengan kadar 1 sha' atau kurang lebih 2,5 kg.

Lantas kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah?

Dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz Syukron Maksum, dijelaskan bahwa waktu mengeluarkan atau memberikan zakat fitrah terbagi menjadi beberapa macam, diantaranya yakni:

- Waktu Jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga Syawal.

- Waktu Wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawa. Dalam hal ini, orang yang meninggal setelah Maghrib pada 1 Syawal tetap wajib dizakati, sedangkan bayi yang lahir setelah maghrib 1 Syawal tidak wajib dizakati.

- Waktu Sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum Idul Fitri.

- Waktu makruh, yakni setelah fajar hingga sebelum shalat Idul Fitri

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved