TRIBUN WIKI

Biodata Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Diperas Rp 1,5 M oleh Oknum KPK, Kasus Apa?

Oknum penyidik kepolisian di KPK diduga melakukan pemerasan sebsar Rp 1,5 miliar ke Wali Kota Tanjungbalai.

ISTIMEWA
BIODATA - Oknum penyidik kepolisian di KPK diduga melakukan pemerasan sebsar Rp 1,5 miliar ke Wali Kota Tanjungbalai. FOTO: M SYAHRIAL 

TRIBUNBATAM.id - Oknum penyidik kepolisian di KPK diduga melakukan pemerasan sebsar Rp 1,5 miliar ke Wali Kota Tanjungbalai.

Pemerasan ini dilakukan dengan iming-iming penghentian kasus yang saat ini tengah menjerat Wali Kota Tanungbalai, M Syahrial.

Adapun sebelumnya Syahrial diberitakan terseret dalam kasus dugaan suap ketika dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD Tanjungbalai tahun 2014-2016 silam.

Kala itu, Syahrial disebut-sebut menerima suap yang nilainya konon ratusan juta rupiah.

Lantas, siapa sebenarnya Syahrial?

Berikut Tribun Batam sajikan profil dan biodata lengkapnya.

Profil dan Biodata M Syahrial

M Syahrial S.H. M.H lahir di Tanjungbalai, 17 Agustus 1988.

Pria 32 tahun ini dikenal sebagai Politikus Indonesia.

Saat ini dia menjabat sebagai Wali KotaTanjungbalai.

M Syahrial adalah anak dari H Zulkifli Amsar Batubara dan Hj Salmah.

Dia merupakan putra kelima dari enam bersaudara.

Syahrial memulai karier politiknya saat terpilih menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai dari Partai Golongan Karya (Golkar) untuk periode 2014 – 2019.

Lambat laun, kariernya kian menanjak hingga kini menjabat sebagai Wali Kota Tanjungbalai.

M Syahrial menikah dengan seorang wanita bernama Sri Silvisa Novita.

Dari pernikahan itu, mereka dikarunia 2 anak yakni El Ravito Katsuza dan El Meira Varsha.

Menjabat Wali Kota

Beberapa bulan setelah terpilih menjadi anggota DPRD, M Syahrial kemudian terpilih menjadi Ketua DPRD Kota Tanjungbalai.

Ia menjabat Ketua DPRD sekaligus sebagai anggota DPRD Kota Tanjungbalai itu hanya beberapa bulan di jabatnya, karena M Syahrial telah membulatkan hati dan tekad untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Kota Tanjungbalai.

M Syahrial mundur dari DPRD, juga mundur dari Partai Golkar dan maju dalam Pilkada Kota Tanjungbalai pada tahun 2015 dari Jalur Perseorangan .

Ia berpasangan dengan Drs H Ismail sebagai Wakil Wali kota, M Syahrial satu-satunya peserta yang maju dari Jalur Perseorangan dan berhasil meraih suara terbanyak.

Tanggal 17 Februari 2016, bertempat di Lapangan Merdeka-Medan, M Syahrial bersama dengan Drs H Ismail dilantik menjadi Wali kota dan Wakil Wali kota Tanjungbalai periode 2016 – 2021 oleh Gubernur Sumatra Utara Ir H Tengku Erry Nuradi MSi.

Diperas oknum penyidik KPK Rp 1,5 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan pemerasan oleh oknum penyidik lembaga antirasuah.

Berdasarkan informasi dihimpun, terdapat oknum penyidik kepolisian di KPK yang meminta Rp1,5 miliar ke Wali Kotai Tanjungbalai dengan dijanjikan akan menghentikan kasusnya.

Saat ini KPK tengah mengusut kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai.

"Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).

Dia mengatakan hasil penyelidikan akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera pada forum ekpose pimpinan.

Firli pun menegaskan lembaga antirasuah tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu.

"Kami memastikan memegang prinsip zero tolerance," tegas Firli.

Diketahui, Wali Kota Tanjung Balai H. M. Syahrial diduga diperas sejumlah Rp1,5 miliar oleh oknum penyidik KPK dari kepolisian.

Penyidik ini disebut-sebut menjanjikan akan menghentikan kasus yang menjerat Syahrial.

Adapun saat ini KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2019.

"Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Tanjungbalai," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (21/4/2021).

Menurut penuturan Ali, KPK telah menjerat tersangka dalam kasus ini.

Namun, berdasarkan kebijakan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri pengumuman status tersangka berikut kontruksi perkaranya akan disampaikan saat upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan.

"Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat," kata Ali.

(*)

Berita lain tentang TRIBUN WIKI

Baca berita terbaru lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved