Satpam Terdampak Kasus Penganiayaan Perawat RS Siloam! Kelakuannya Bikin Manajemen Kesal, Dipecat
Kasus penganiayaan seorang perawat RS Siloam Palembang merembet ke oknum satpam yang dipecat lantaran terlihat dalam video hanya diam dan menonton
Menurut Bona kebijakan terkait pemutusan kontrak kerja atau pun lainnya yang menyangkut dengan petugas keamanan tersebut merupakan wewenang dari vendor penyedia jasa tenaga keamanan.
"Dari vendor juga ada juga training dan refreshing," jelas Bona.
Dia menambahkan, saat ini pihak RS sakit masih melakukan perawatan kepada CRS.
Perawatan fisik pun masih akan berlanjut hingga satu pekan ke depan.
"Psikis kita tunggu kapan pun kesiapan dia kalau sudah siap baru akan kita pulangkan," kata Bona.
Pelaku terancam pasal berlapis
Sebelumnya pelaku pemukulan terhadap perawat RS Siloam Palembang terancam pasal berlapis.
Tak cuma dijerat pasal penganiayaan, JT yang memukuli seorang perawat hingga babak belur itu juga dijerat pasal pengrusakan.
Terkait kasus penganiayaan, JT dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra mengatakan, JT juga dijerat pasal pengrusakan handphone seorang perawat inisial AR, yang saat kejadian merekam aksi kriminal pelaku.
"Karena ada laporan dari korban lainnya yang ponselnya rusak oleh tersangka.
Baca juga: Ini Sosok Jason Pelaku Penganiaya Perawat Christina Simatupang, Diseret ke Penjara & Tangan Diborgol
Maka tersangka juga kita jerat dengan pasal sesuai dengan tindak pidana pengrusakan," ujar Kombes Pol Irvan, Sabtu (17/4/2021).
Belakangan juga diketahui, istri pelaku sempat menggunggah status di media sosial.
Unggahan itu menyatakan kalau korban merupakan pelaku penganiayaan terhadap anaknya.
Terkait hal itu, polisi menyatakan belum ada laporan.