BATAM TERKINI

BARU! Syarat Pernikahan di KUA Batam Tahun 2021

Bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan harus menyiapkan berbagai persyaratan administrasi. Apa saja syaratnya.

Penulis: Beres Lumbantobing |
ISTIMEWA
Bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan harus menyiapkan berbagai persyaratan administrasi. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan harus menyiapkan berbagai persyaratan administrasi.

Syarat administrasi harus disiapkan sebelum menikah, karena cukup banyak.

Untuk pendaftaran menikah di KUA sebaiknya didaftarkan paling lambat 10 hari sebelum tanggal nikah. 

Apabila kurang dari 10 hari kerja, maka KUA biasanya akan meminta calon mempelai untuk menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan kantor kecamatan.

Persyaratan Administrasi Pernikahan

Persyaratan umum

1. Surat Pengantar Perkawinan Dari Lurah 

2. Fotokopi KTP dan KK

3. Fotokopi akta kelahiran

4. Fotokopi ijazah terakhir

5. Pas foto berwarna ukuran 2 X 3 sebanyak 4 lembar dan 4X6 sebanyak nyak 2 lembar dengan background warna biru

6. Surat persetujuan kedua calon mempelai (N3)

7. Fotokopi KTP dan KK orang tua

8. Fotokopi KTP wali nikah dan fotokopi KTP 2 orang saksi akad nikah masing-masing 1 lembar.

9. Surat keterangan kesehatan dari dokter dan atau puskesmas

10. Sertifikat telah mengikuti bimbingan perkawinan bagi calon pengantin

Baca juga: 159 Warga Batam Meninggal karena Kena Covid-19, Terbanyak dari Batam Kota

Pernikahan campuran

1. Surat izin menikah di Indonesia dari kedutaan atau perwakilan negara asal (WNA)

2. Fotokopi akta kelahiran dan data orang tua calon pengantin dari negara asal (WNA)

3. Fotokopi kartu identitas dari negara asal

4. Semua dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi (WNA)

Persyaratan khusus

1. Surat rekomendasi perkawinan dari gua Kecamatan an bagi calon pengantin yang berasal dari Kecamatan atau daerah lain.

2. Surat izin orang tua atau wali bagi calon pengantin yang berusia kurang dari 21 tahun (N4)

3. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan calon istri yang belum mencapai umur 19 tahun.

4. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi calon pengantin anggota TNI atau Polri

5. Akta cerai asli dari pengadilan bagi calon pengantin yang berstatus duda atau janda (perceraian di pengadilan)

6. Akta kematian atau surat keterangan kematian(N6) dari Kelurahan bagi yang berstatus duda atau janda ditinggal mati.

7. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama ma bagi suami hendak beristri lebih dari seorang.

8. Surat dispensasi camat dalam hal akad nikah dari dilaksanakan kurang dari 10 hari kerja sejak pendaftaran nikah

9. Surat taukil wali apabila wali nikah tidak bisa hadir saat pelaksanaan akan ditandatangani oleh wali disaksikan 2 orang yang serta diketahui oleh kepala KUA Kecamatan tempat tinggal wali.

10. Penetapan pengadilan agama apabila wali adhal

11. Surat pernyataan yang diketahui oleh lurah apabila wali tidak diketahui keberadaannya.

12. Surat keterangan dari instansi yang berwenang dalam tahanan

13. Fotokopi sertifikat beragama Islam bagi mualaf. (TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved