DLH Batam Beri Sanksi Administrasi ke PT Pegatron soal Limbah B3
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam memberikan sanksi administrasi kepada PT Pegatron Technology Indonesia soal limbah B3
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Agus Tri Harsanto
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam memberikan sanksi administrasi kepada PT Pegatron Technology Indonesia soal limbah B3.
DLH Batam memberikan sanksi administrasi setelah memanggil PT Pegatron Technology Indonesia untuk memberikan penjelaan soal limbah B3.
Sekitar Maret lalu, tim DLH Batam mengecek pengelolaan limbah B3 ke perusahaan asing di kawasan Batamindo, Batam ini.
PT Pegatron Technology Indonesia sebenarnya sudah dua tahun beroperasi di Jl Beringin Kawasan Industri Batamindo Batam.
Perusahaan asing itu resmi beroperasi di Batam pada 9 Juli 2019.
Perusahaan Modal Asing ( PMA) ini bergerak di bidang industri perakitan printed circuit board assembly (PCBA), perakitan komunikasi, audio, dan barang elektronik lainnya.
Namun DLH Batam menemukan perusahaan asing ini belum memiliki STP, belum memiliki izin pengolahan dan pemanfaatan B3 dan belum mengelola seluruh limbah B 3 dan ditemukan limbah B3 berupa dros hasil peleburan PCBA yang melebihi batas waktu penyimpanan.
"Sudah diundang kemarin, mereka sudah menyampaikan pelaporan hasil pengolahan limbah" ujarnya kabid Pengawasan dan Penindakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Enra Rika saat ditemui di kantornya, Rabu (21/04/2021) sore.
Dari hasil pemaparan PT Pegatron, kata dia DLH memberikan sejumlah catatan penting ke Pegatron.
"Ada beberapa catatan, sudah kita sampaikan sanksi administrasi. Nantilah iya, saya buru-buru ini," ucapnya.
Enra Rika sore itu tampak buru-buru, tampaknya ia tak sempat menjelaskan hasil pemanggilan PT Pegatron.
"Aduh, bro. Buru-buru ni mau jemput anak. Biar sempat berbuka puasa di rumah. Nantilah iya," ujar Enra mengakhiri pembicaraan dan langsung memasuki mobilnya.
Komisi III DPRD Batam meminta seluruh perusahaan mematuhi aturan penanganan limbah industri.
Bukan hanya perusahaan lokal, perusahaan asing juga wajib mengikuti aturan penanganan limbah.
Taati Aturan