Korupsi di Dishub Batam - Rustam Efendi Jalani Sidang Perdana, Keberatan atas Dakwaan JPU
Terdakwa kasus dugaan korupsi di Dishub Batam Rustam Efendi menjalani sidang perdana di PN Tanjungpinang. Rustam keberatan atas dakwaan JPU
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Rustam Efendi (55) menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dugaan korupsi pungutan liar (Pungli) penerbitan Surat Penetapan Jenis Kendaraan (SPJK) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (22/4/2021).
Dalam persidangan itu, Rustam Efendi merasa keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dedi Simatupang.
Lewat penasihat hukumnya, Rustam akan mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya.
Sebelumnya, JPU membacakan surat dakwaan. Pada intinya mengatakan terdakwa Rustam, bersama-sama dengan terdakwa Hariyanto yang merupakan Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor diduga melakukan pungli terhadap penerbitan SPJK kepada mitra kerjanya dan rekan kerja di seluruh mitra Kota Batam yang berhubungan dengan izin SPJK.
"Untuk penerbitan SPJK terdapat pungutan liar untuk perunit kendaraan bermotor jenis angkutan barang atau angkutan orang komersil kondisi baru," kata Dedi dalam dakwaan yang dibacakan secara virtual.
Dedi mengungkapkan, awalnya kedua terdakwa meminta tarif penerbitan SPJK untuk per unit kendaraan bermotor jenis angkutan barang awalnya Rp 1 juta perunit pada pertemuan pertama dengan mitra usaha.
Namun karena tarif itu merasa berat bagi mitra, sehingga meminta penurunan tarif, maka dilakukan pertemuan kedua dan disepakati Rp 850 ribu per unit kendaraan bermotor jenis angkutan atau angkutan orang komersil kondisi baru Dishub Batam sejak tahun 2018 sampai tahun 2020.
"Adapun rincian SPJK di tahun 2018 sebanyak 258 surat sebesar Rp 219 juta, tahun 2019 sebanyak 816 surat sebesar Rp 693 juta, dan tahun 2020 sebanyak 665 surat sebesar Rp 565 juta. Maka total seluruhnya yang diperoleh keduanya total sebanyak 1739 surat sebesar Rp 1,4 miliar," paparnya.
Sementara itu berdasarkan dari hasil pemeriksaan, terdakwa Rustam mendapat bagian dari pungli itu sebesar Rp 500 ribu per surat SKPJK.
Sedangkan sisanya Rp 300 ribu diberikan kepada terdakwa Hariyanto untuk dana operasional dan pribadinya.
Terdakwa didakwa dengan dakwaan kesatu primer, melanggar pasal 12 huruf e UU pemberantasan tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 no 65 ayat kesatu KUHP.
Dalam dakwaan subsidair, terdakwa juga didakwa melanggar pasal 12 a UU Tipikor, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 no 65 ayat kesat KUHP. Atau kedua melanggar pasal 11 UU Tipikor jo pasal jo pasal 55 ayat 1 ke-1 no 65 ayat kesat KUHP.
Atas dakwaan JPU, Penasihat Hukum terdakwa merasa keberatan dengan dakwaan JPU, sehingga menyatakan akan mengajukan eksepsi.
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim, Eduard MP Sihaloho didampingi anggota Yon Efri dan Jonny Gultom menunda persidangan dengan agenda eksepsi terdakwa, Senin (3/5/2021) mendatang.
Sidang Perdana
Diberitakan, kabar terbaru datang dari tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Rustam Efendi.
Setelah dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polsek Batamkota ke Rutan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) di Tanjungpinang, mantan Kepala Dishub Batam, Rustam Efendi akan menjalani sidang perdananya besok, Kamis (22/4/2021).
Diketahui, dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, sidang perdana Rustam akan digelar sekira pukul 10.00 Wib bertempat di ruang sidang utama.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan, keterlibatan Rustam dalam kasus dugaan aksi pemerasan ke sejumlah diler mobil se-Kota Batam ini berlangsung sejak 2018 silam.
Saat itu merupakan tahun pertama Rustam menjabat sebagai Kadishub Batam.
Ia memerintahkan terdakwa lainnya, Hariyanto, mengundang mitra atau pihak diler penerima layanan Pengujian Kendaraan Bermotor wajib KIR (kendaraan angkutan barang atau angkutan barang komersial kondisi baru) dalam hal penerbitan Surat Rekomendasi Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan Bermotor jenis angkutan barang atau angkutan orang komersial kondisi baru alias SPJK.
Pertemuan dilakukan di sebuah kedai kopi di kawasan Sukajadi Batam.
Setelah mendapat perintah dari Rustam, Hariyanto pun menghubungi beberapa diler mobil resmi di Batam.
Pertemuan di kedai kopi itu dihadiri saksi Jovan Stevanus yang merupakan staf PT Isuindomas Putra Batam (mewakili Isuzu Batam), saksi Sri Nuryono yang merupakan staf PT. Rodamas Makmur Motor (mewakili Indomobil Batam/Hino/Suzuki), saksi Endy yang merupakan Biro Jasa PT. Dipo Internasional Pahala Otomotif Mitsubishi Batam (mewakili Mitsubishi Batam), saksi Pisoga Tri Orta yang merupakan staf Biro Jasa Mitra Dua Warna yang merupakan Biro Jasa Astra Daihatsu Batam (mewakili Daihatsu Batam).
Kemudian hadir pula saksi Wisria Dinata yang merupakan perseorangan yang biasanya mengurus dokumen kendaraan Pengujian Kendaraan PT. Agung Auto Mall Toyota se-Kota Batam (mewakili Toyota Batam Cabang Sekupang, Batam Center dan Batu Ampar Batam).
Dalam pertemuan itu, Hariyanto menyampaikan permintaan uang tidak sah (tanpa dasar hukum) kepada mitra penerima layanan pengujian kendaraan bermotor terkait penerbitan SPJK sebagai syarat diterbitkannya surat KIR.
Uang yang diminta sebesar Rp 1 juta per unit kendaraan angkutan barang atau komersial.
Tidak hanya itu, ia juga mengatakan yang pada intinya "Bagaimana berkas SPJK mau jalan kalau tidak ada uangnya".
Kemudian, menyampaikan juga sedikit ancaman dengan kalimat “nanti bisa lambat dan sulit untuk terbit SPJK tersebut’.
Ancaman dari Hariyanto ini membuat para mitra menjadi khawatir jika tidak melakukan pembayaran biaya SPJK yang diminta tersebut maka berkas SPJK dan KIR bisa terhambat dan dipersulit serta berdampak untuk konsumen mereka. Akhirnya para mitra atau diler pun terpaksa menuruti.
Sementara itu, hingga berita ini dikirim, Hendarsyah YP selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat dikonfirmasi perihal kelanjutan sidang kasus ini belum menjawab pesan yang dikirimkan oleh Tribun Batam.
Dipindahkan ke Rutan Tanjungpinang
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi di Dishub Batam, Rustam Efendi dipindahkan ke rumah tahanan tipikor Tanjungpinang.
Rustam Efendi yang menjabat Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Batam sebelumnya dititipkan di sel tahanan Polsek Batam Kota.
Rustam Efendi ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Batam sejak Kamis (8/4/2021).
Ia terjerat kasus pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor.
"Tadi pagi dipindahkannya," ujar Kapolsek Batamkota, AKP Nindya Astuty saat dikonfirmasi TribunBatam.id, Senin (19/4/2021).
Diketahui, dari Polsek Batamkota, Rustam dibawa menggunakan mobil Toyota Inova warna silver dengan nomor polisi BP 1725 JP.
Ia dikawal oleh empat petugas dari Kejari Batam dan dua personel Polsek Batamkota.
Satu minggu setelah berstatus tersangka, berkas perkara milik Kadishub Batam Rustam Efendi sebelumnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Dalam rilisnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, penyerahan berkas dilakukan pada hari Selasa (15/4/2021) sekira pukul 14.00 WIB.
Ia menegaskan, hal ini merupakan bentuk komitmen Kejari Batam dalam menyelesaikan penanganan perkara tipikor secara cepat dan transparan.
“Tersangka (Rustam Efendi) didakwa dengan dugaan tipikor yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan,” ungkap Hendar.
Pada kasus ini, kata dia, dugaan pemerasan itu dilakukan dalam hal penerbitan surat rekomendasi penentuan sifat dan jenis kendaraan di Dinas Perhubungan (Dishub) Batam tahun 2018, 2019 dan 2020.
Baca juga: Kejari Batam Limpahkan Berkas Rustam Efendi ke Pengadilan terkait Kasus Korupsi di Dishub
Baca juga: Seminggu Berstatus Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Berkas Rustam Efendi Dilimpahkan ke Pengadilan
Profil Rustam Efendi
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi terpaksa puasa di balik jeruji besi.
Rustam ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Batam, dalam kasus dugaan korupsi pada Kamis (8/4/2021) pukul 11.00 WIB.
"Klasifikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka (Rustam) dan tersangka sebelumnya (Hariyanto) adalah tindakan yang terkait dengan perbuatan pemerasan," kata Hendarsyah Yusuf Permana, dilansir dari Tribun Batam, Kamis (8/4/2021).
Sebelumnya, anak buah Rustam bernama Hariyanto yang merupakan Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam lebih dulu ditetapkan tersangka dan ditahan.
Hariyanto ditahan pada Rabu (17/3/2021). Bahkan status hukumnya sudah menjadi terdakwa dan tengah bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang
Dosa keduanya adalah, Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan sifat kendaraan tahun 2018 hingga tahun 2020 di Dishub Batam.
Baik Rustam dan Hariyanto diduga melakukan pungutan liar alias pungli terhada daeler se-Kota Batam.
"Perbuatan tersangka (Rustam) bersama-sama dengan tersangka lainnya (Hariyanto) telah mengganggu iklim investasi di Kota Batam di tengah terpuruknya ekonomi saat pandemi Covid-19 melanda," jelasnya.
Dijerat Pasal Berlapis
Hariyanto dan Rustam Efendi dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana juncto pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Terancam 20 Tahun Penjara
Pasal 12 Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
Lantas Siapa Rustam Efendi?
Rustam Efendi sebelum menjabat Kadishub Batam, merupakan pejabat di Dinas Pendidikan Kota Batam.
Pada Waktu itu, Rustam Efendi menjabat sebagai Kabid Pendidikan Dasar Disdik Kota Batam.
Karir Rustam dari seorang pengajar terus menanjak. Hingga pada Selasa (4/8/2018) Rustam Efendi dilantik menjadi Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam.
Jabat Ketua PGRI Kota Batam hingga Kepri
Nama Rustam Efendi di kalangan guru bukan nama asing. Rustam Efendi merupakan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Batam masa jabatan 2013-2017
Usai habis masa jabatannya sebagai Ketua PGRI Kota Batam, Rustam Efendi kembali terpilih Ketua PGRI Kepri masa jabatan 2019-2024. Belum habis masa jabatan ini, ia ditangkap karena kasus dugaan korupsi.
(TribunBatam.id/Endra Kaputra/ Ichwan Nur Fadillah/Leo Halawa)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Korupsi di Dishub Batam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2204sidang-rustam-efendi.jpg)