Sepak Terjang Brigjen TNI Tetty Melina, Ditunjuk Jenderal Andika Tangani Pengeroyokan Kopassus
Brigjen TNI Tety ditunjuk langsung oleh Jenderal Andika Perkasa untuk menjadi pengawas kasus pengeroyokan anggota Kopassus yang terjadi beberapa waktu
TRIBUNBATAM.id - Kasus pengeroyokan yang dialami oleh anggota Kopassus menjadi perhatian Khusus KSAD TNI AD Jenederal Andika Perkasa.
Untuk menangani kasus tersebut, sang Andika Perka menunjuk seorang Jenderal wanita.
Dia adalah Brigjen TNI Tetty Melina.
Simak profil dan biodata Brigjen TNI Tetty Melina Lubis yang diperintah Jenderal Andika Perkasa ikut mengawal kasus pengeroyokan prajurit Kopassus.
Diketahui, kasus pengeroyokan yang menimpa prajurit Kopassus bernama Serda DB, mendapat perhatian penuh dari Jenderal Andika Perkasa.

Jenderal wanita tersebut menjabat sebagai Direktur Hukum Angkatan Darat (Dirkumad).
Brigjen TNI Tetty menjadi satu-satunya perwira wanita yang dilantik pada acara korps kenaikan pangkat perwira tinggi TNI AD pada 25 Juni 2020 lalu.
Ia bersama 19 perwira tinggi lainnya mendapat kesempatan naik pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya.
Dilansir dari Chanel Youtube TNI AD, Brigjen TNI Tetty Melina Lubis mengatakan bila dirinya selama berkarir di TNI AD sangat menikmati tugasnya.
“Saya sangat menikmati tugas saya, dipercaya negara. Di sinilah tugas baru saya sebagai Direktur Hukum, dapat memberikan dukungan hukumnya.
Baik melalui penyuluhan maupun mensosialisasikan perundang-undangan yang berlaku di NKRI yang sangat kita cintai ini,” ujar Brigjen TNI Tetty Melina Lubis, dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Sosok Tetty Melina Lubis, Jenderal Perempuan di Lingkungan TNI AD'
Lanjut dia, Direktorat Hukum TNI AD memiliki tugas pokok untuk memberikan bantuan hukum, dukungan hukum dan perundang-undangan kepada Kepala Staf Angkatan Darat.
Baik itu permasalahan atau apapun yang berkaitan dengan urusan hukum dan perundang-undangan.
Selain itu, juga memberikan penyuluhan hukum kepada para prajurit di satuan yang terkait dalam lingkungan TNI AD agar tidak melakukan pelanggaran.
“Untuk ke depannya Direktorat Hukum TNI AD yang sudah baik selama ini dapat memberikan kontribusinya kepada TNI AD dalam fungsinya sebagai biro konsultasi hukum,” ujar Brigjen TNI Tetty Melina Lubis.
Ia berharap Ditkumad dapat berkembang ke era digital agar prajurit dapat melakukan konsultasi hukum melalui online.
Sehingga, sosialisasi hukum dapat dengan mudah diakses prajurit TNI AD di seluruh Indonesia.
Mengemban tanggungjawab baru sebagai Direktur Hukum Angkatan Darat, bukanlah kali pertama dirinya menjabat sebagai pimpinan di lingkungan TNI AD.
Sebelumnya, Brigjen TNI Tetty Melina Lubis pernah mengemban tugas sebagai:
- Kepala Hukum Kodam III/SIliwangi
- Komandan Pendidikan Korps Wanita TNI AD di Lembang
- Ketua Sekolah Tinggi Hukum Militer, yaitu mendidik para perwira untuk mengambil gelar Sarjana Hukum dan Magister Hukum.
Berikut video wawancaranya:
Usut Kasus pengeroyokan Prajurit Kopassus
Brigjen Tetty dan tiga jenderal TNI AD lainnya diperintahkan Jenderal Andika Perkasa ikut mengusut kasus pengeroyokan prajurit Kopassus.
Selain memerintahkan 4 jenderal TNI AD mengusut kasus tersebut, Jenderal Andika Perkasa juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengejar pelaku.
"Intinya proses dikawal mulai dari Komandan Pusat Polisi Militer (AD), Asisten Intelijen KSAD, Dirkumad, kemudian yang di bawah ditangani langsung oleh Pangdam Jaya.
Kita akan cari sejelas-jelasnya apa yang terjadi," kata Jenderal Andika Perkasa saat konferensi pers di Markas Pomdam Jaya Jakarta pada Selasa (20/4/2021).

Menantu Hendropriyono itu menegaskan secara internal masih mendalami terkait keberadaan prajurit Kopassus tersebut di lokasi dan waktu kejadian.
"Kita harus jujur, prajurit kita ini ngapain di situ. Kok berada di situ, jam segitu ngapain dan itu yang sedang kita dalami," kata Andika.
Menurut Andika dilihat dari waktunya, jam dimana prajurit tersebut ditemukan sudah terluka bukanlah jam yang normal seorang prajurit berada di lokasi tersebut.
Untuk itu, kata dia, kegiatan apapun yang dilakukan oleh prajurit tersebut harus dihentikan.
"Oleh karena itu ini harus dihentikan. Tidak boleh ini dilakukan karena memang tidak ada hubungannya dengan tugas pokok kami," kata Andika.
Siapa 4 jenderal TNI AD yang ditugaskan Jenderal Andika Perkasa mengusut kasus ini?
Mereka adalah Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD, Asisten Intelijen KSAD, Pangdam Jaya, dan Direktur Hukum TNI Angkatan Darat (Dirkumad).
Para jenderal bintang tiga hingga bintang satu tersebut ditugaskan untuk mencari kejelasan terhadap peristiwa tersebut
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Biodata Brigjen TNI Tetty yang Diperintah Jenderal Andika Perkasa Kawal Kasus Pengeroyokan Kopassus