Temuan Limbah B3 di PT Pegatron, Anggota DPRD Batam: Perusahaan Asing Juga Wajib Ikuti Aturan

Anggota Komisi III DPRD Batam meminta perusahaan asing ikuti aturan penanganan limbah, termasuk PT PT Pegatron Technology Indonesia

ist
Anggota DPRD Batam Amintas Tambunan 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Komisi III DPRD Batam meminta seluruh perusahaan mematuhi aturan penanganan limbah industri.

Bukan hanya perusahaan lokal, perusahaan asing juga wajib mengikuti aturan penanganan limbah.

Anggota Komisi III DPRD Kota Batam Amintas Tambunan menyoroti hasil temuan tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam di PT Pegatron Technology Indonesia.  

Sebelumnya tim DLH Batam mengecek penanganan limbah B3 di PT Pegatron Technology Indonesia.

Dari pengecekan ditemukan beberapa pelanggaran.  

Amintas Tambunan meminta seluruh perusahaan menaati aturan yang sudah ada, termasuk PT Pegatron Technology Indonesia.

Ia mengatakan, pemerintah sudah mengeluarkan aturan tentang penanganan limbah sebuah industri.

Demikian hal tersebut semestinya dipatuhi oleh sejumlah perusahaan di Kota Batam.

"Sebenarnya aturannya itu simple saja," ujar Amintas saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (22/4/2021).

Menurutnya sudah ada disposal penanganan limbah yang telah menjadi acuan.

Selain itu, perusahaan juga harus menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

"TPS harus ada untuk sementara," katanya.

Tak hanya itu, Penegak Lingkungan Hidup (PLH) harus rutin melakukan monitoring dan evaluasi perusahaan yang mengahasilkan limbah.

Lantaran PLH memiliki program kegiatan pengawasan limbah perusahaan di Batam.

"Mereka (PLH) yang mengatur berapa kali setahun turun ke perusahaan," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved