Perwira Polisi AKP Stephanus Bertemu Azis Syamsuddin di Sebuah Rumah, Penyidik KPK Ungkap Ini
KPK bakal mendalami perkenalan antara periwira polisi AKP Stepanus dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Kini, SRP sudah diamankan di Div Propam Polri.
"Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK AKP SR hari Selasa (20/4/2021)," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis, Rabu (21/4/2021).
"(SR) telah diamankan di Div Propam Polri," imbuhnya.
Sambo mengatakan, penyidikan terhadap kasus tersebut bakal dilanjutkan oleh KPK.
Namun, lanjut Sambo, KPK bakal tetap berkoordinasi dengan Propam.
"Selanjutnya, penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK, namun tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," beber Sambo.
KPK juga akan menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan salah satu penyidiknya terhadap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Komisi antikorupsi memastikan proses hukum terhadap penyidik yang berasal dari Polri itu.
"Terkait pemberitaan tentang penyidik kepolisian yang bertugas di KPK diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai, perlu kami sampaikan bahwa kami memastikan memegang prinsip zero tolerance," ucap Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (21/4/2021).
"KPK tidak akan menolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," tambahnya.
Sebelumnya, Wali Kota Tanjung Balai HM Syahrial diduga diperas Rp 1,5 miliar oleh oknum penyidik KPK dari kepolisian.
Penyidik ini disebut-sebut menjanjikan akan menghentikan kasus yang menjerat Syahrial.
Ada pun saat ini KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2019.
"Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Tanjungbalai," papar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (21/4/2021).
Menurut penuturan Ali, KPK telah menjerat tersangka dalam kasus ini.
Namun, berdasarkan kebijakan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri, pengumuman status tersangka berikut kontruksi perkaranya akan disampaikan saat upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan.
"Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat," ujar Ali.
BACA BERITA LAIN TRIBUN BATAM DI GOOGLE NEWS
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Kasus Pemerasan Seret Penyidik KPK, AKP Stepanus Kenal Azis Syamsuddin Lewat Ajudan,Ini Pengakuannya, https://pekanbaru.tribunnews.com/2021/04/23/kasus-pemerasan-seret-penyidik-kpk-akp-stepanus-kenal-azis-syamsuddin-lewat-ajudanini-pengakuannya