Jejak Suap AKP Robin Tak Hanya 1,3 M dari Wali Kota Tanjungbalai, Ternyata dari Sosok Ini Juga
Selain menerima suap Rp 1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Robin juga memperoleh gratifikasi sebesar Rp 438 juta dari pihak lain.
TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi nama pemberi uang ke penyidik Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Patujju.
Selain menerima suap Rp 1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Robin juga memperoleh gratifikasi sebesar Rp 438 juta dari pihak lain.
Nantinya, komisi antikorupsi bakalan memanggil pihak yang namanya sudah dikantongi tersebut.
"Data awal telah kami miliki."
"Namun akan didalami lebih lanjut dengan konfirmasi terhadap para saksi yang akan kami panggil dan periksa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (23/4/2021).
Diminta Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Azis disebut oleh Ketua KPK Firli Bahuri, menjadi perantara M Syahrial dengan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menghormati asas praduga tak bersalah atas hal tersebut.
"Kami harus menghormati asas praduga tak bersalah," kata Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).
MKD, kata Habiburokhman, menunggu penyelidikan lebih lanjut dari KPK.
Dia mengatakan, keterangan dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin baru dilontarkan sepihak.
"Sejauh ini informasi masih sepihak dari si tersangka, dan belum ada konfirmasi dari pihak Pak Azis," ucapnya.
"Kami tidak mau berandai-andai dan berasumsi, kita tunggu saja hasil kerja KPK."
"Kita percayakan agar KPK bisa kerja profesional sesuai dengan hukum yang berlaku," paparnya.
Kenal Lewat Ajudan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju mengenal Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, lewat ajudannya sesama anggota Polri.
"Benar, diduga kenal yang bersangkutan dari ajudan AZ (Azis Syamsuddin) yang juga anggota Polri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (23/4/2021).
Ali mengatakan, KPK bakal mendalami perkenalan keduanya, ketika memulai pemeriksaan saksi dalam perkara ini.
"Nanti akan didalami lebih lanjut pada tahap pemeriksaan di penyidikan," ujar Ali.
KPK sebelumnya menyebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang meminta Stepanus Robin Pattuju (SRP), membantu mengurus perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
SRP adalah penyidik KPK dari unsur Polri yang diduga memeras Syahrial.
Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politisi Partai Golkar.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, permintaan Azis kepada Robin bermula saat mereka bertemu di rumah dinas Azis Syamsuddin.
Pertemuan tersebut terjadi pada Oktober 2020.
Menurut Firli, dalam pertemuan tersebut Azis Syamsuddin mengenalkan Robin sebagai penyidik KPK kepada Syahrial.
Saat itu, Syahrial tengah memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK.
"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis) memperkenalkan SRP dengan MS."
"Karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan di KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan."
"Dan meminta agar SRP dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," ucap Firli di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) malam.
Firli mengatakan, usai pertemuan di rumah dinas Azis, kemudian Robin memperkenalkan Syahrial kepada pengacara Maskur Husein, untuk membantu permasalahan Syahrial.
Kemudian, ketiganya sepakat dengan fee sebesar Rp 1,5 miliar, agar Robin membantu kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tak diteruskan oleh KPK.
Dari kesepakatan fee tersebut, Syahrial telah memberikan Rp 1,3 miliar baik secara cash maupun transfer.
"MS (Syahrial) menyetujui permintaan SRP (Robin) dan MH (Maskur) tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali."
"Melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari Saudara SRP, dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP."
"Hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp 1,3 miliar," ungkap Firli.
Firli mengungkap, pembuatan rekening bank atas nama Riefka Amalia dilakukan sejak Juli 2020 atas inisiatif Maskur.
Setelah uang diterima, Robin kembali menegaskan kepada Maskur dengan jaminan kepastian penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.
"Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta."
"MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta."
"Sedangkan SRP dari Bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain, melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp 438 juta," beber Firli.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Stepanus Robin, Syahrial, dan Maskur sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di KPK.
Atas perbuatannya, Robin dan Maskur dijerat sebagai tersangka penerima suap, sementara Syahrial pemberi suap.
Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU 31/1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ilham Rian Pratama)
BACA BERITA LAIN TRIBUN BATAM DI GOOGLE NEWS
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Selain Rp 1,3 M dari Wali Kota Tanjungbalai, Penyidik KPK Juga Dapat Rp 438 Juta dari Pihak Lain, https://wartakota.tribunnews.com/2021/04/24/selain-rp-13-m-dari-wali-kota-tanjungbalai-penyidik-kpk-juga-dapat-rp-438-juta-dari-pihak-lain?page=all