Masyarakat Dibuat Bingung, Ini Alasan Pemerintah Larang Mudik Tapi Tempat Wisata Dibuka

Pemberlakuan aturan baru tersebut mendapat beragam respons, pro dan kontra dari masyarakat.

TRIBUNBATAM.id/ARGIANTO DA NUGROHO
LARANGAN MUDIK - Masyarakat Dibuat Bingung, Ini Alasan Pemerintah Larang Mudik Tapi Tempat Wisata Dibuka. Foto: Calon penumpang berdesakan di depan pintu masuk Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam, Kamis (21/5/2020) 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah telah menetapkan peniadaan mudik Lebaran akan mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Bahkan larangan mudik terbaru, pemerintah menambah masa peniadaan mudik mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

Larangan mudik terbaru itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

"Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021)," tulis Addendum yang ditandatangani Doni Monardo itu tertanggal 21 April 2021.

Sedangkan, selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Pemberlakuan aturan baru tersebut mendapat beragam respons, pro dan kontra dari masyarakat.

Terlebih mereka yang sebelumnya sudah merencanakan untuk mudik lebih awal, sebelum larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei, kini harus membatalkan rencana tersebut.

Baca juga: Aturan Baru Larangan Mudik Lebaran 2021 Mulai 22 April hingga 24 Mei

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran - Ketua DPRD Batam Ajak Masyarakat Menahan Diri Pulang Kampung

Tidak hanya itu, kekecewaan masyarakat kian bertambah manakala tersiar kabar bahwa pemerintah mengizinkan tempat wisata dibuka dan dikunjungi selama peniadaan mudik.

Pembukaan tempat wisata tersebut dianggap sebagai suatu kebijakan yang kontradiktif.

Pasalnya, mengizinkan tempat wisata dibuka sama saja membuka peluang terjadinya kerumunan masyarakat, sesuatu yang coba dicegah dengan peniadaan mudik Lebaran.

Lantas, apa benar mudik dilarang namun masyarakat diizinkan bepergian ke tempat wisata?

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, selama peniadaan mudik berlangsung, masyarakat memang diizinkan untuk berwisata.

Namun hanya di obyek wisata dalam kota atau wilayah aglomerasi saja.

Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.13, yang tidak memperbolehkan adanya kegiatan wisata jarak jauh.

"Ini diharapkan dapat mengurangi jumlah wisatawan di lokasi pariwisata agar tidak menimbulkan kerumunan," kata Wiku saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/4/2021).

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito berpose usai memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito berpose usai memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (21/7/2020). (Kompas.com)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved