Pria Beristri 5 Ini Rudapaksa 3 Wanita & Seorang Nenek-nenek hingga Tewas
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, menuntut Armia (39) 18 tahun penjara, karena dinilai JPU terbukti melakukan pemerkosaan hingga korban tewas.
TRIBUNBATAM.id - Armia (39) terdakwa perkosa nenek Zubaidah (59), diganjar hukuman penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, menuntut Armia (39) 18 tahun penjara, karena dinilai JPU terbukti melakukan pemerkosaan hingga korban tewas.
Armia lelaki beristri 5 Ini ternyata perkosa 3 wanita Lainnya.
Armia merupakan warga Kulam, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie.
• Kakek Bejat Perkosa Cucu 3 Kali, Modus Temani Buang Air Kecil di Kamar Mandi, Begini Nasibnya Kini
Sementara korban Zubaidah tercatat warga Gampong Mesjid Runtoh, Kemukiman Gampong Lhang, Kecamatan Pidie.
Untuk diketahui sesuai data polisi, bahwa selain Zubaidah ada lagi yang menjadi korban pemerkosaan terdakwa.
Armia yang bekerja sebagai pelayan warung kopi di Sigli dan pemulung juga memperkosa tiga korban lainnya.
Adalah AM (39) warga Kulam Baro, Kecamatan Simpang Tiga.
• 10 ABG Brutal Perkosa Bergilir Gadis di Rumah Kosong, Miris Korban Jadi Bayaran Utang, Polisi: Pilu
Lalu, RI (48) warga Kecamatan Padang Tiji dan NM (38) warga Kecamatan Kota Sigli.
Terdakwa telah memiliki lima isteri dan berstatus residivis dalam kasus sama.
Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, melalui Kasi Pidum Kejari Pidie, Dahnir SH, kepada Serambinews.com, Senin (26/4/2021) menjelaskan, terdakwa Armia telah terbukti melakukan perbuatan pemerkosaan, yang menyebabkan korban meninggal.
• Kelakuan Bejat Kepala Sekolah, Perkosa Siswinya di Ruangan Sampai Tak Peduli Korban Nangis Kesakitan
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 291 KUHP subsider Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan dan pembunuhan.
Menurutnya, terdakwa juga melakukan pemerkosaan terhadap tiga korban lainnya.
• Pasutri Perlakukan Anak Semena-mena, Ayah Perkosa Hingga Hamil dan Ibu Aniaya Cucunya
Korban yang ditargetkan terdakwa adalah wanita yang tinggal sendiri di rumah.
Dahnir menyebutkan, sidang selanjutnya dengan agenda putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli akan dilaksanakan minggu depan di pengadilan tersebut.
(*/tribunbatam.id)
BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS
Baca Juga Berita lain tentang PERKOSAAN
Baca Juga Berita lain tentang HUKUMAN
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Perkosa Wanita Hingga Tewas, Pria Asal Pidie Beristri 5 Ini Ternyata Rudapaksa 3 Perempuan Lain