Biodata Aipda Fajar, Oknum Polisi Berkomentar Kasal Soal KRI Nanggala, Diduga Depresi

Inilah Biodata Aipda Fajar, Oknum Polisi Berkomentar Kasal Soal KRI Nanggala, Diduga Depresi

ISTIMEWA
SOSOK - Inilah Biodata Aipda Fajar, Oknum Polisi Berkomentar Kasal Soal KRI Nanggala, Diduga Depresi. 

TRIBUNBATAM.id - Sosok Aipda Fajar Indriawan belakangan menjadi perbincangan hangat setelah mengeluarkan komentar kasar terkait insiden KRI Nanggala 402.

Oknum polisi yang bertugas di Yogyakarta ini menggunakan diksi kasar di media sosial terkait peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala 402.

Komentar itu pun menuai beragam sorotan, tak hanya dari TNI AL, namun juga seluruh masyarakat Indonesia.

Buntut dari kejadian ini, pada Minggu (25/4/2021) malam, mereka dikabarkan mendatangi Polsek Kalasan, Yogyakarta untuk meminta klarifikasi.

Melansir artikel TribunJogja.com dengan judul Nasib Polisi Berpangkat Aipda Unggah Komentar Kasar Tenggelamnya KRI Nanggala-402, Aipda Fajar selama ini bertugas di Polsek Kalasan.

Terkait hal ini, Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto bahkan meminta maaf atas perilaku bawahannya itu. 

“Selanjutnya dengan rendah hati kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya mudah-mudahan pintu maaf dibuka kan dari TNI Angkatan Laut di manapun berada dan insya Allah ini adalah membuka pintu untuk kita selalu bekerjasama dan kita akan bersilaturahmi lagi sehingga terjalin keharmonisan sesuai slogan sinergi untuk negeri,” tuturnya.

Lantas, siapa sebenarnya Aipda Fajar

1. Bertugas di Polsek Kalasan

Wakil Kepala Polda DIY Brigjen (Pol) R Slamet Santoso mengatakan, F merupakan polisi berpangkat Aipda yang bertugas di Polsek Kalasan.

"Sudah kita amankan, kita sedang periksa, baik itu fisik maupun kejiwaannya, karena kita belum tahu kejiwaannya seperti apa," katanya saat ditemui di Kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta, Senin (26/4/2021).

Baca juga: Ini Nasib Polisi Berpangkat Aipda di Jogja yang Unggah Komentar Kasar Tenggelamnya KRI Nanggala-402

Baca juga: Saya Pamit Berlayar, Video Call Terakhir Serda Guntur Kru KRI Nanggala 402 dengan Istri

Baca juga: Detik-detik Tenggelam, KRI Nanggala 402 Terbelah 3 Bagian, Seluruh Awak Gugur

2. Jejaka tua

Pemeriksaan sejauh ini menemukan adanya indikasi F dalam keadaan depresi.

Diduga, F depresi karena hingga sekarang belum menikah.

"Iya (ada indikasi depresi), karena sampai umur sekian belum menikah, kelahiran 1980. Kasus ini Polda tindak cepat dulu, periksa kejiwaannya, lalu Bareskrim dan Propam akan turun juga," kata dia.

Terkait beredarnya video yang menunjukkan Polsek Kalasan, Slamet meluruskan, pada video itu pihaknya mengundang pihak TNI AL untuk menjelaskan duduk perkaranya.

"Itu tidak didatangi dari rekan-rekan Danlanal, sudah saya sampaikan, kita panggil klarifikasi, kita kasih tahu duduk perkaranya," ungkapnya.

3. Dinonaktifkan

Ia mengatakan, kemungkinan F bisa dijerat pidana karena telah merusak hubungan dua instansi mengingat saat ini sedang dalam keadaan duka setelah tenggelamnya KRI Nanggala-402.

"Pasti ada tindakannya, bukan hanya kode etik, tetapi juga tindak pidana karena merusak hubungan instansi. Karena saat ini baru berduka," kata dia.

Atas perbuatannya, F terancam hukuman menggunakan Undang-Undang ITE.

Sekarang F sudah tidak aktif untuk sementara.

Dengan mencuatnya peristiwa ini, dirinya meminta kepada masyarakat dan anggotanya untuk lebih bijak dalam bersosial media sehingga ke depan tidak ditemukan lagi kasus serupa.

4. Dikecam keras JPW

Jogja Police Watch (JPW) mengecam keras tindakan yang dilakukan FI dari kesatuan Polsek Kalasan, Sleman.

Menurut Kadiv Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba, tindakan anggota kepolisian tersebut sangat tidak terpuji.

Komentar itu tak layak dilontarkan sebab tak hanya kesatuan TNI AL dan keluarga saja yang tengah berduka, melainkan seluruh rakyat Indonesia.

"Tindakan oknum polisi tersebut mencoreng citra kepolisian khususnya Polda DIY," tegasnya, Senin (26/4/2021).

JPW berharap agar pelaku tak hanya diberi sanksi pidana melainkan juga perlu dijatuhkan sanksi kode etik polisi.

"Pemaksimalan hukuman pidana harus dijatuhkan. Jika perlu diberikan sanksi pemecatan secara tidak hornat. Agar memberikan efek jera bagi pelaku," paparnya.

Di sisi lain, JPW mengapresiasi tindakan Barekriskrim Mabes Polri dan Polda DIY yang dengan cepat dapat menangkap pelaku.

(*)

Baca berita terbaru lainnya di Google

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved