Ini Nasib Polisi Berpangkat Aipda di Jogja yang Unggah Komentar Kasar Tenggelamnya KRI Nanggala-402

Anggota Kepolisian Sektor Kalasan, FI berpangkat Aipda diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta.

ISTIMEWA
KAPAL SELAM HILANG - Ini Nasib Polisi Berpangkat Aipda di Jogja yang Unggah Komentar Kasar Tenggelamnya KRI Nanggala-402. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM- Begini nasib polisi berpangkat Aipda di Jogja yang unggah komentar kasar tenggelamnya KRI Nanggala-402.

Dikabarkan sebelumnya, seorang polisi di Yogyakarta tega mengunggah makian KRI Nanggala-402.

Padahal saat ini seluruh keluarga korban tengah merasakan duka akibat tenggelamnya kapal selam tersebut.

Anggota Kepolisian Sektor Kalasan, FI berpangkat Aipda diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penyebabnya lantaran dia mengunggah komentar menggunakan diksi kasar tentang tenggelamnya kapal Nanggala 402 di media sosial.

Komentar itu pun sempat memicu reaksi para personel TNI AL.

"(Iya) ada yang datang, kemudian kita komunikasikan," kata Kapolsek Kalasan, Kompol Sumantri, saat dimintai konfirmasi, Senin (26/4/2021).

Bagaimana selanjutnya?

Berdasarkan keterangan dari Wakapolda DIY, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, saat ini yang bersangkutan tengah menjalani proses pemeriksaan.

Wakapolda DIY, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso
Wakapolda DIY, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso (Tribun Jogja / Yuwantoro Winduajie)

"Sudah diamankan tadi malam (Minggu 25/3/2021), mengunggahnya itu baru kemarin."

"Masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim siber dan propam," ungkapnya saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Senin (26/4/2021).

Pihaknya juga turut mengobservasi status mental yang bersangkutan untuk mengetahui kondisi kejiwaannya.

Sebab, ada indikasi bahwa anggota polisi itu tengah mengalami depresi.

"Kemungkinan ya. Karena sampai umur sekian masih belum nikah yang bersangkutan, dia kelahiran tahun 80," ungkapnya.

Slamet mengungkapkan, jajarannya akan memberi sanksi tegas bagi oknum polisi tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved