Ancam Anak dengan Parang Ayah Rudapaksa Putri Kandung, 2 Kali Berhubungan Badan Bayi Kembar Lahir
Di bawah ancaman parang yang akan menebasnya YVT (28) merelakan mahkotanya dirampas ayah kandungnya AT (56) sebanyak 2 kali dan melahirkan anak kembar
"Pelaku mengancam akan membunuh korban jika korban menolak berhubungan badan," kata Bahtera.
Karena merasa terancam, korban akhirnya pasrah dan diperkosa oleh pelaku.
Baca juga: Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Diduga Jadi Pelaku Rudapaksa Siswi SMP, Ini Cerita Orang Tua Korban
Kemudian, pada akhir Juli 2020, pelaku kembali memperkosa korban.
"Waktu itu dilakukan pada malam hari di kebun yang letaknya persis di belakang rumah mereka," kata Bahtera.
Setelah dua kali pemerkosaan itu, korban hamil.
Ketika umur kehamilan korban satu bulan, pelaku membujuk mengugurkan janin menggunakan ramuan kulit pohon bubuk.
"Pelaku ini memaksa korban menggugurkan janin karena takut diketahui orang lain dan kerabat mereka.
Tapi ditolak korban," ujar Bahtera.

Selanjutnya pada Selasa (20/4/2021), sekitar pukul 00.30 WITA, korban melahirkan anak kembar berjenis kelamin laki-laki.
Proses persalinan dibantu pelaku dan dua adik korban YT dan AT.
Bayi kembar pertama lahir dengan selamat.
Pelaku kemudian memanggil DK, seorang tukang urut untuk membantu memotong tali pusar bayi.
Saat pelaku dan DK tiba di rumah, korban sudah melahirkan bayi kembar kedua, namun dalam keadaan meninggal dunia.
Karena salah seorang bayi sudah meninggal, pelaku pun menggali kubur kemudian berdoa dan menguburkan jenazah bayi tersebut di dalam rumah bulat yang juga dapur.
Adapun bayi yang masih hidup sudah dipotong tali pusarnya.